Pengawasan aset kripto di Indonesia akan berpindah dari Bappebti ke OJK sesuai amanat UU P2SK. Meskipun POJK 27/2024 telah diterbitkan, peraturan pemerintah yang mengatur pengalihan belum ada. Anggota DPR RI, Putri Komarudin, mendesak agar PP segera diterbitkan demi kepastian hukum dan kelancaran proses transisi.
Pengawasan dan pengaturan aset kripto akan dialihkan dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi ( Bappebti ) ke Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ). Hal tersebut adalah amanat Undang Undang Nomor 4 tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Proses peralihan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal dua tahun terhitung dari 12 Januari 2023, yakni sebelum 12 Januari 2025.
OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024), tetapi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengalihan, belum juga diterbitkan. Terkait hal ini, anggota DPR RI, Putri Komarudin, mendesak pemerintah dan lembaga terkait agar PP bisa segera diterbitkan. “Kami mendesak pemerintah beserta regulator terkait, agar segera merampungkan peraturan turunan ini, untuk memberikan kepastian hukum dalam menjalankan peralihan kewenangan tersebut,” kata Putri dalam keterangan resmi. Anggota DPR RI yang merupakan mantan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK itu, mengatakan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK pada 18 November 2024 lalu, pihaknya sudah mengingatkan OJK untuk mendorong pemerintah agar mempercepat terbitnya PP. Hal tersebut menurutnya sudah tertuang dalam kesimpulan rapat. Putri mengimbau OJK berkoordinasi dengan Bappebti dan regulator lain, agar proses transisi berjalan mulus, dan tidak mengganggu kegiatan operasional dan proses bisnis yang telah berjalan. “OJK perlu memastikan kesiapan dari segi kelembagaan dan regulasi, perizinan, infrastruktur dan teknologi pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, keamanan data, hingga perlindungan konsumen,” katanya. Nilai Transaksi Kripto Luar BiasaPutri turut menyebut transaksi aset kripto di Indonesia nilainya luar biasa. Kata dia, per Oktober 2024 total transaksinya sudah mencapai Rp 475,13 triliun, dan nilainya sudah melebihi investor pasar moda
Kripto OJK Bappebti UU P2SK Peralihan Kewenangan DPR RI Perlindungan Konsumen
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Peralihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK TerhambatPengundangan PP turunan UU P2SK tentang aset kripto digadang-gadang dapat mempermudah peralihan pengawasan dari Bappebti ke OJK. Namun, hal itu terhambat oleh beberapa faktor, seperti kekosongan hukum dan pembahasan yang belum selesai.
Baca lebih lajut »
IFSoc Tekankan Pentingnya Penegasan Posisi SRO Setelah Peralihan Kewenangan Aset Kripto ke OJKIndonesia Fintech Society (IFSoc) menekankan pentingnya harmonisasi pengaturan aset kripto setelah peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK. IFSoc berharap adanya penegasan posisi SRO (Self Regulatory Organizations) dalam ekosistem aset kripto agar terjadi kerjasama yang baik antara regulator makroprudensial (OJK) dan regulator mikroteknikal (SRO).
Baca lebih lajut »
Peralihan Yurisdiksi Aset Kripto ke OJK: Tantangan dan PeluangPeralihan yurisdiksi aset kripto dari Bappebti ke OJK akan terjadi pada Januari 2025. Industri kripto berharap adanya harmonisasi pengaturan dengan SRO dan OJK. Pertumbuhan aset kripto di Indonesia pesat, namun perlunya mitigasi risiko dan peningkatan daya saing pasar lokal menjadi tantangan.
Baca lebih lajut »
OJK Terbitkan POJK Aset Kripto Jelang Transisi PengawasanOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto jelang peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca lebih lajut »
OJK Pastikan Kesiapan dalam Pengawasan Aset KriptoOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memastikan kesiapannya dalam melakukan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto. Hal ini ditandai dengan penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024. OJK memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi aset dan dapat melarang perdagangan jika diperlukan.
Baca lebih lajut »
OJK perkuat peran pengawasan sektor jasa keuangan di daerahOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat peran, tugas dan fungsinya sebagai otoritas di sektor jasa keuangan melalui pengawasan dan pengaturan ...
Baca lebih lajut »