Pengundangan PP turunan UU P2SK tentang aset kripto digadang-gadang dapat mempermudah peralihan pengawasan dari Bappebti ke OJK. Namun, hal itu terhambat oleh beberapa faktor, seperti kekosongan hukum dan pembahasan yang belum selesai.
Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) harus segera diundangkan agar mempermudah proses transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ). Pengundangan itu juga dinilai menciptakan kepastian hukum terkait pengawasan dan pengaturan aset kripto di Indonesia.
Mengutip pasal 312 ayat (1) UU P2SK, peralihan secara penuh paling lambat dilaksanakan 24 bulan sejak UU tersebut disahkan pada 12 Januari 2023 atau 12 Januari 2025. Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyatakan, saat ini, ada kekosongan hukum dalam hal peralihan kewenangan tentang aset kripto. Harusnya, PP aset kripto keluar sebelum Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran (SEOJK) terkait peralihan pengawasan. Tetapi, yang terjadi malah sebaliknya, di mana POJK mendahului PP aset kripto. 'Ini terkesan kementerian teknis tidak mau melepas urusannya kepada OJK. Ada pembahasan yang belum selesai. Saya rasa bolanya ada di pemerintah,' kata dia di Jakarta, Minggu. Dia menyatakan, pergantian menteri perdagangan juga menjadi hambatan, karena harus melihat lebih detail kembali. Akan tetapi, dia menilai, kerja Kemendag memang seperti itu alias cenderung lelet dalam menanggapi suatu isu. 'Kasusnya sama seperti revisi Permendag soal perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dua tahun lalu. Saya kira harusnya PP ada lebih dahulu,' kata dia. Dalam pandangan dia, peralihan kewenangan pengaturan hingga pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK harus dilaksanakan dengan hati-hati dan harus smooth. Sebab, industri ini sensitif dan memang masih infant. Artinya, pengaturan kripto harus memikirkan ruang tumbuh yang baik bagi industri aset kripto. Pengaturan melalui pendirian bursa kripto, kata dia, patut diapresiasi, karena mendengarkan pihak industri maupun investor. Harapan Huda, bursa kripto terus berkembang sehingga pengaturannya pas dengan karakteristik pasar Indonesia
Aset Kripto OJK Bappebti PP P2SK Peralihan Pengawasan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
IFSoc Tekankan Pentingnya Penegasan Posisi SRO Setelah Peralihan Kewenangan Aset Kripto ke OJKIndonesia Fintech Society (IFSoc) menekankan pentingnya harmonisasi pengaturan aset kripto setelah peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK. IFSoc berharap adanya penegasan posisi SRO (Self Regulatory Organizations) dalam ekosistem aset kripto agar terjadi kerjasama yang baik antara regulator makroprudensial (OJK) dan regulator mikroteknikal (SRO).
Baca lebih lajut »
Peralihan Yurisdiksi Aset Kripto ke OJK: Tantangan dan PeluangPeralihan yurisdiksi aset kripto dari Bappebti ke OJK akan terjadi pada Januari 2025. Industri kripto berharap adanya harmonisasi pengaturan dengan SRO dan OJK. Pertumbuhan aset kripto di Indonesia pesat, namun perlunya mitigasi risiko dan peningkatan daya saing pasar lokal menjadi tantangan.
Baca lebih lajut »
OJK Terbitkan POJK Aset Kripto Jelang Transisi PengawasanOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto jelang peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca lebih lajut »
OJK Pastikan Kesiapan dalam Pengawasan Aset KriptoOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memastikan kesiapannya dalam melakukan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto. Hal ini ditandai dengan penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024. OJK memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi aset dan dapat melarang perdagangan jika diperlukan.
Baca lebih lajut »
Bappebti Serahkan Pengawasan Komoditas Berjangka ke OJK dan BIBappebti resmi menyerahkan pengawasan ekosistem perdagangan berjangka komoditas, terutama derivatif keuangan atas efek, pasar uang valuta asing, dan pasar fisik aset kripto, kepada OJK dan Bank Indonesia. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca lebih lajut »
Transisi Pengawasan Kripto ke OJK: Bappebti Optimis dan Siap AntisipasiBappebti yakin transisi pengawasan aset kripto ke OJK tidak akan mengganggu aktivitas perdagangan. Bappebti telah melakukan langkah antisipasi dan terus berkoordinasi dengan OJK dan BI untuk memastikan proses transisi yang transparan dan terorganisir.
Baca lebih lajut »