Penyidik KPK Kasus Bansos Langgar Kode Etik, Gaji Dipotong 10% Selama 6 Bulan

Indonesia Berita Berita

Penyidik KPK Kasus Bansos Langgar Kode Etik, Gaji Dipotong 10% Selama 6 Bulan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 59%

Keduanya dinyatakan melakukan perundungan dan pelecehan terhadap pihak-pihak lain.

"Mengadili, menyatakan para terperiksa, terperiksa 1, Mochammad Praswad Nugraha, dan terperiksa 2, Muhammad Nur Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja yang diatur dakan pasal 6 ayat huruf b peraturan dewan pengawas nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Anggota Dewas KPK, Harjono dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring,...

Dalam menjatuhkan sanksi tersebut, Majelis Etik Dewas mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Dewas menilai kedua penyidik telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan. Sementara untuk hal yang meringankan, Dewas mengatakan, kedua penyidik mengakui terus terang akan perbuatannya."Terperiksa 2 menyatakan sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dalam persidangan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPK Mengaku Masih Incar Azis Syamsuddin di Kasus Suap Penanganan PerkaraKPK Mengaku Masih Incar Azis Syamsuddin di Kasus Suap Penanganan PerkaraAzis Syamsuddin merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjung Balai. Dia merupakan orang yang mengenalkan Robin ke Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.
Baca lebih lajut »

BPK Nyatakan Pencegahan Korupsi oleh KPK di Era Firli Bahuri Tak EfektifBPK Nyatakan Pencegahan Korupsi oleh KPK di Era Firli Bahuri Tak EfektifBPK menyatakan pelaksanaan pencegahan korupsi dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan yang dilakukan KPK di era Firli Bahuri dkk tidak efektif. Badan Pemeriksa...
Baca lebih lajut »

Soal Polemik TWK, KPK Diminta Fokus BekerjaSoal Polemik TWK, KPK Diminta Fokus BekerjaKetimbang merespons polemik tes wawasan kebangsaan (TWK), KPK diminta untuk memfokuskan diri dan bekerja untuk menangani berbagai kasus korupsi di Tanah Air.
Baca lebih lajut »

KPK Masuk Rumpun Eksekutif, Mahfudz: Seperti BPKP dalam Bentuk LainKPK Masuk Rumpun Eksekutif, Mahfudz: Seperti BPKP dalam Bentuk LainDengan masuknya KPK dalam rumpun eksekutif, diharapkan adanya penguatan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dari pemerintah pusat hingga daerah agar bisa lebih optimal.
Baca lebih lajut »

Mahfudz harapkan KPK lakukan penguatan tata kelola pemerintahanMahfudz harapkan KPK lakukan penguatan tata kelola pemerintahanSekjen Partai Gelora Indonesia Mahfudz Siddiq mengharapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melakukan penguatan tata kelola pemerintahan yang lebih ...
Baca lebih lajut »

Soal TWK KPK, Fahri: Pemberantasan Korupsi Harus Lebih SistemikSoal TWK KPK, Fahri: Pemberantasan Korupsi Harus Lebih SistemikWakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah berharap perdebatan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk disudahi....
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 15:07:33