Pencegahan Korupsi oleh KPK di Era Firli Bahuri Tak Efektif
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan pelaksanaan pencegahan korupsi dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di era Firli Bahuri dkk tidak efektif.
BPK telah menyelesaikan pemeriksaan kinerja pada semester II 2020 atas efektivitas fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tindak pidana korupsi tahun 2015-semester I tahun 2020 dilaksanakan pada KPK dan instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan beserta temuan, permasalahan, dan rekomendasi dari BPK telah termaktub dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II BPK, yang diterbitkan BPK pada Maret 2021."Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa efektivitas pengelolaan fungsi pencegahan korupsi dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tipikor belum sepenuhnya efektif, dengan masih adanya permasalahan," tulis BPK dalam IHPS II 2020 dikutip SINDOnews di Jakarta, Minggu .
Berikutnya, terdapat tugas dan fungsi yang tidak lagi diatur dalam Perkom 7 Tahun 2020. Antara lain yaitu kewenangan dan unit kerja pelaksana tugas koordinasi pencegahan KPK, tugas dan fungsi Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi , pelaksana fungsi pengembangan aplikasi sistem informasi dan data Direktorat Labuksi, serta uraian pekerjaan/job description terkait pengelolaan titipan uang sitaan dan uang gratifikasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Selisik Penerimaan Uang Bupati Bandung Bandung BaratKPK mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang dari sejumlah pihak untuk Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna.
Baca lebih lajut »
KPK Cecar Sekda Bandung Barat Soal Aliran Dana untuk Aa UmbaraKPK mencecar Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Asep Sodikin soal penerimaan uang untuk keperluan Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna.
Baca lebih lajut »
Kasus Korupsi Bansos, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bandung BaratTak hanya Aa Umbara, KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lainnya kasus ini, yakni Andri Wibawa yang merupakan anak Aa Umbara.
Baca lebih lajut »
KPK Setorkan Rp 9,7 Miliar Uang Rampasan Eks Bupati BogorKPK menyetorkan uang rampasan dari terpidana mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebesar Rp 9,7 miliar ke kas negara.
Baca lebih lajut »
Update Covid-19 di Lingkungan KPK, 43 Pegawai SembuhKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kondisi terkini penyebaran Covid-19 di lingkungannya.
Baca lebih lajut »