Penyedia jasa angkutan langgar Pergub 47/2020 terancam denda Rp10juta

Indonesia Berita Berita

Penyedia jasa angkutan langgar Pergub 47/2020 terancam denda Rp10juta
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 78%

Penyedia jasa angkutan langgar Pergub 47/2020 terancam denda Rp10juta. COVID19

Tangkapan layar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Pergub 47/2020 lewat siaran langsung di YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat . Jakarta - Penyedia jasa angkutan transportasi darat pelanggar Peraturan Gubernur 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar atau pun Masuk Wilayah DKI Jakarta dalam rangka pengendalian COVID-19 terancam didenda Rp10 juta jika mengangkut penumpang tak memiliki surat izin keluar masuk .

Ada dua jenis sanksi yang dapat diterima oleh penyedia jasa transportasi darat jika diketahui melanggar ketentuan ayat 1 pasal 15 Pergub 47/2020 itu, sanksi yang diterima mulai dari pembayaran denda hingga penderekan kendaraan ke fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta. Nantinya jika ada pihak yang melanggar dan harus membayar denda, hasil denda tersebut akan langsung disetorkan ke daerah dan pelanggar akan mendapatkan surat tertulis untuk mengambil ke kendaraan yang diderek serta Surat Keterangan Denda Administratif dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Selain pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat , Dinas Perhubungan dapat mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha bagi penyelenggara transportasi darat antar provinsi kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia," isi dari ayat ke enam dari Pasal 15 Pergub 47/2020.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemprov DKI Batasi Akses Keluar Masuk Jakarta |Republika OnlinePemprov DKI Batasi Akses Keluar Masuk Jakarta |Republika OnlinePembatasan akses keluar masuk Jakarta dibakukan dalam Pergub Np 47/2020.
Baca lebih lajut »

Anies Baswedan: Penduduk Jakarta Tak Diizinkan Bepergian Keluar Kawasan JabodetabekAnies Baswedan: Penduduk Jakarta Tak Diizinkan Bepergian Keluar Kawasan JabodetabekAnies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020.
Baca lebih lajut »

Pergub 47/2020 Atur Orang yang Bisa Keluar Masuk Jakarta |Republika OnlinePergub 47/2020 Atur Orang yang Bisa Keluar Masuk Jakarta |Republika OnlinePergub 47/ 2020 mengatur orang-orang yang bisa keluar masuk Jakarta.
Baca lebih lajut »

Anies Terbitkan Pergub Larangan Bepergian ke Luar KotaAnies Terbitkan Pergub Larangan Bepergian ke Luar KotaGubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan...
Baca lebih lajut »

Gara-gara Bikin Kerumunan Penutupan Gerai, McDonald's Sarinah Kena Denda Rp 10 Juta - Tribunnews.comGara-gara Bikin Kerumunan Penutupan Gerai, McDonald's Sarinah Kena Denda Rp 10 Juta - Tribunnews.comKepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihak manajemen Mc Donald's Sarinah dikenakan sanksi denda administrasi Rp10 juta, sesuai Pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020. tribunnewsupdate
Baca lebih lajut »

Pengendara yang Langgar PSBB Dihukum Menyapu JalananPengendara yang Langgar PSBB Dihukum Menyapu JalananDishub mulai kawal regulasi PSBB di Jakarta dengan menerapkan sanksi dan denda administasi sesuai Pergub.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 11:14:29