Pergub 47/ 2020 mengatur orang-orang yang bisa keluar masuk Jakarta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar ataupun Masuk Wilayah DKI Jakarta. Pergub itu juga turut mengatur pengecualian bagi orang-orang yang bekerja di 11 sektor seperti dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar .
Instansi Pemerintah; BUMN/ BUMD yang terlibat penanganan Covid-19; pekerja di bidang kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan terakhir sektor kebutuhan sehari-hari.
Selanjutnya petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang, pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping, serta orang yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki Surat Izin Keluar Masuk .
Sebelumnya, Anies mengumumkan penerbitan Pergub 47/2020 dengan maksud agar masyarakat yang tinggal di Jakarta tidak berpergian sampai Covid-19 dapat dikendalikan oleh Pemerintah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anies keluarkan Pergub 47/2020 atur warga keluar-masuk JakartaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ...
Baca lebih lajut »
Anies Terbitkan Pergub Larangan Keluar Masuk Wilayah JakartaSelain dari Pemprov DKI, Anies menegaskan tidak ada izin untuk keluar masuk ibu kota.
Baca lebih lajut »
Anies Resmi Keluarkan Pergub Larang Warga Jakarta Keluar JabodetabekAnies Baswedan mengeluarkan pergub untuk mengatur pergerakan orang keluar masuk Jakarta. Dengan begini, Anies membatasi ruang gerak masyarakat Jakarta. AniesBaswedan Jabodetabek
Baca lebih lajut »
Diskotek Golden Crown Gugat Pencabutan Izin, Pemprov DKI: Mereka Langgar Pergub'Kita kan merekomendasikan untuk pencabutan izin (kepada Dinas PM PTSP), kan karena mereka melanggar Pergub 18 tahun 2018 Pasal 54. Jadi adanya penggunaan narkoba di tempat tersebut,' ucap Cucu Kurnia. Diskotek GoldenCrown
Baca lebih lajut »