Dishub mulai kawal regulasi PSBB di Jakarta dengan menerapkan sanksi dan denda administasi sesuai Pergub.
Untuk jenis pelanggaran, menurut Syafrin, masih banyak pengguna kendaraan yang tak mengindahkan aturan menggunakan masker, terutama pengendara motor. Sementara itu, pelanggaran pada mobil pribadi lantaran membawa penumpang lebih dari 50 persen dan mengatur jarak aman antar-penumpang.
"Untuk denda administasi akan diberikan secara bertahap, tapi intinya adanya kejelasan hukum soal sanksi dan denda ini. Kami ingin masyarakat, khususnya warga DKI, patuh pada PSBB. Karena finalnya itu untuk memutus mata rantai Covid-19," ucap Syafrin.Desain rompi Pelanggar PSBB yang disiapkan oleh Satpol PP Jakarta Pusat menegakan aturan Pergub 41/2020. Dalam Pergub 41 Tahun 2020, disebutkan pengguna mobil pribadi yang melanggar PSBB, seperti membawa penumpang lebih dari 50 persen serta tak mengenakan masker, maka dapat dikenakan sanksi mulai dari denda administatif, kerja sosial, sampai penderekan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 13 ayat mengenai Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang, yang isinya sebagai berikut:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menkes Setujui PSBB di 5 Daerah di Riau, PSBB Pekanbaru Masuk Tahap IIKelima daerah di Riau tersebut yaitu Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.
Baca lebih lajut »
Anggota DPRD Pasaman Cekcok dengan Petugas PSBB Dihukum Bagi-bagi SembakoAnggota DPRD Kabupaten Pasaman F-Gerindra akhirnya meminta maaf terkait insiden ribut dengan petugas PSBB. Dia dihukum membagikan ribuan sembako dan masker.
Baca lebih lajut »
Pelanggar PSBB di Sidoarjo Dihukum Jadi Relawan Pemakaman COVID-19Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Sidoarjo jilid 2 akan diterapkan aturan baru. Yakni, sanksi menjadi relawan membantu proses pemakaman pasien COVID-19. PSBB Sidoarjo
Baca lebih lajut »
Dihukum Nyanyi Lagu Nasional, Pelanggar PSBB di Cempaka Putih: Malu Pak, Malu...Salah satu pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker malu-malu saat disuruh menyanyikan lagu nasional 'Bagimu Negeri' oleh petugas.
Baca lebih lajut »
Anggota DPRD yang Cekcok dengan Petugas PSBB Dihukum Bagi Masker dan SembakoAnggota DPRD Pasman yang cekcok dengan petugas PSBB karena tak memakai masker dikenai sanksi membagikan 5.000 makser dan 2.000 paket sembako.
Baca lebih lajut »
Pelanggar PSBB Dihukum Bersihkan Fasilitas Umum di JakutPemkot Jakarta Utara menjatuhkan sanksi sosial bagi warga yang melanggar ketentuan PSBB. Misalnya, tidak memakai masker saat di luar rumah.
Baca lebih lajut »




