Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020.
- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Kota, Masuk atau Keluar Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
"Seluruh penduduk di provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk berpergian keluar kawasan Jabodetabek. Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar Covid-19 bisa terkendali,"kata Anies dalam siaran langsung di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Berani Blak-blakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Akui Data Covid-19 Disembunyikan Sejak AwalAnies mengaku bingung dengan Kementerian Kesehatan RI,yang menyatakan belum ditemukan kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta pada Januari-Februari
Baca lebih lajut »
PDI Perjuangan Dukung Anies Baswedan Terbitkan Pergub No 41 Tahun 2020 untuk Tindak Pelanggar PSBBPDI Perjuangan Dukung Anies Baswedan Terbitkan Pergub No 41 Tahun 2020 untuk Tindak Pelanggar PSBB via tribunnewswiki
Baca lebih lajut »
Ari Tuding Omongan Anies Baswedan Tidak Sesuai FaktaAri Junaedi menilai, pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak sesuai fakta di lapangan, terkait penanganan pandemi COVID-19. AniesBaswedan
Baca lebih lajut »
Penjelasan Anies Baswedan soal Siswa Kembali BersekolahGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan skenario tentang siswa kembali bersekolah di saat pandemi COVID-19 belum mereda. AniesBaswedan
Baca lebih lajut »
[POPULER JABODETABEK] Blak-blakan Anies soal Data Covid-19 yang Tertutup | Sanksi Pelanggar PSBB JakartaBaca 4 berita terpopuler Megapolitan di sini, mulai dari pengakuan Anies soal data Covid-19 yang tertutup hingga sanksi bagi pelanggar PSBB Jakarta.
Baca lebih lajut »
Antara Anies, Reklamasi Jakarta, dan Meja Hijau PTUNEpisode reklamasi di teluk Jakarta kembali berlanjut setelah PTUN mengabulkan permohonan gugatan PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang reklamasi Pulau G.
Baca lebih lajut »