PDI Perjuangan Dukung Anies Baswedan Terbitkan Pergub No 41 Tahun 2020 untuk Tindak Pelanggar PSBB

Indonesia Berita Berita

PDI Perjuangan Dukung Anies Baswedan Terbitkan Pergub No 41 Tahun 2020 untuk Tindak Pelanggar PSBB
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 51%

PDI Perjuangan Dukung Anies Baswedan Terbitkan Pergub No 41 Tahun 2020 untuk Tindak Pelanggar PSBB via tribunnewswiki

Pergub tersebut mengatur tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar .

Harapannya, pelanggar PSBB dapat segera ditindaklanjuti oleh Satpol PP maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah diSebab selama ini pelanggar PSBB diberikan sanksi pidana yang merujuk pada Undang-undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, dan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Selain itu juga terdapat denda administratif dengan kisaran pelanggaran ringan sebesar Rp, 100-250 ribu. Nominal denda administratif juga dibebankan sebanyak Rp, 5-10 juta hingga nominal terbesar mencapai Rp. 50 juta.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Anies Terbitkan Pergub Sanksi: Kendaraan di DKI Langgar Aturan PSBB Siap-Siap Diderek - Tribunnews.comAnies Terbitkan Pergub Sanksi: Kendaraan di DKI Langgar Aturan PSBB Siap-Siap Diderek - Tribunnews.comAnies Terbitkan Pergub Sanksi: Kendaraan di DKI Langgar Aturan PSBB Siap-Siap Diderek via tribunnews newsupdate
Baca lebih lajut »

Anies Keluarkan Pergub, Warga Keluar Tak Bermasker Didenda Rp 250 RibuAnies Keluarkan Pergub, Warga Keluar Tak Bermasker Didenda Rp 250 RibuWarga yang keluar tak menggunakan masker akan dikenakan denda hingga Rp 250 ribu. Ini tertuang dalam Pergub yang dikeluarkan Gubernur DKI Anies Baswedan.
Baca lebih lajut »

​​​​​​​Keluarkan Pergub Sanksi PSBB, Anies: Supaya Warga Disiplin​​​​​​​Keluarkan Pergub Sanksi PSBB, Anies: Supaya Warga Disiplin'Ini bertujuan untuk seluruh masyarakat bisa lebih disiplin di dalam menjalankan pembatasan fisik pada masa PSBB ini,' jelas Anies di Gedung Balai Kota Jakarta, Selasa (12/5).
Baca lebih lajut »

Anies: Alasan penerbitan Pergub 41/2020 agar masyarakat disiplinAnies: Alasan penerbitan Pergub 41/2020 agar masyarakat disiplinGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penerbitan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 agar masyarakat disiplin dalam menjalankan ...
Baca lebih lajut »

Kronologi Polemik BPK Vs Sri Mulyani soal Dana Bagi Hasil untuk Anies BaswedanKronologi Polemik BPK Vs Sri Mulyani soal Dana Bagi Hasil untuk Anies BaswedanPolemik ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menagih pencairan kurang bayar DBH ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indawati. / Money
Baca lebih lajut »

Anies Baswedan Sebut Kasus Corona di Jakarta Capai 40 Ribu, Hotman Paris BereaksiAnies Baswedan Sebut Kasus Corona di Jakarta Capai 40 Ribu, Hotman Paris BereaksiYang mengejutkan awal pekan ini, Anies Baswedan sebut jumlah kasus infeksi Corona Covid-19 mencapai 40 ribuan. Hotman Paris buka suara.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 12:57:56