'Ini bertujuan untuk seluruh masyarakat bisa lebih disiplin di dalam menjalankan pembatasan fisik pada masa PSBB ini,' jelas Anies di Gedung Balai Kota Jakarta, Selasa (12/5).
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan dengan adanya aturan sanksi terhadap pembatasan sosial berskala besar , pencegahan penularan Covid-19 bisa terkendali.
"Ini bertujuan untuk seluruh masyarakat bisa lebih disiplin di dalam menjalankan pembatasan fisik pada masa PSBB ini," jelas Anies di Gedung Balai Kota Jakarta, Selasa .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anies Keluarkan Pergub, Warga Langgar PSBB akan Disanksi |Republika OnlineSanksi pelanggar PSBB Jakarta mulai dari teguran, kerja sosial, hingga denda.
Baca lebih lajut »
Pergub PSBB Anies: Warga Tak Pakai Masker Didenda Rp250 RibuAnies Baswedan menerbitkan pergub tentang sanksi pelanggaran pelaksanaan PSBB di Jakarta. Sanksi disiapkan untuk masyarakat, perusahaan, hingga badan usaha.
Baca lebih lajut »
Anies terbitkan Pergub 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar PSBBGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar ...
Baca lebih lajut »
Anies Terbitkan Pergub Sanksi: Kendaraan di DKI Langgar Aturan PSBB Siap-Siap Diderek - Tribunnews.comAnies Terbitkan Pergub Sanksi: Kendaraan di DKI Langgar Aturan PSBB Siap-Siap Diderek via tribunnews newsupdate
Baca lebih lajut »
Anies Keluarkan Pergub, Warga Keluar Tak Bermasker Didenda Rp 250 RibuWarga yang keluar tak menggunakan masker akan dikenakan denda hingga Rp 250 ribu. Ini tertuang dalam Pergub yang dikeluarkan Gubernur DKI Anies Baswedan.
Baca lebih lajut »
Catat, Pergub Lengkap serta Denda Bagi Pelanggar PSBB JakartaPergub terkait PSBB tersebut telah disahkan dan diundangkan pada 30 April 2020 lalu.
Baca lebih lajut »