Defisit keuangan BPJS Kesehatan diproyeksi mencapai Rp 32 triliun hingga akhir 2019. Hal ini dipicu oleh banyaknya tunggakan yang dilakukan oleh peserta.
- Defisit keuangan BPJS Kesehatan diproyeksi mencapai Rp 32 triliun hingga akhir 2019. Hal ini dipicu oleh banyaknya tunggakan yang dilakukan oleh peserta mandiri pada kelompok peserta bukan penerima upah atau pekerja non informal.
Pemerintah tengah menyiapkan sanksi berat bagi peserta yang terbukti menunggak pembayaran iuran premi BPJS Kesehatan. Sanksi akan tertuang dalam instruksi presiden . Kementerian Keuangan optimistis bahwa beleid tersebut masih bisa terbit pada 2019 ini. Sebab, pihak Kementerian Koordinator Bidang PMK sudah menyiapkan rancangan aturannya.
Namun rencana tersebut tak luput dari kritikan. Ombudsman Republik Indonesia tak sepakat dengan penerapan sanksi. Bagaimana informasi selengkapnya? Cek berita berikut ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ombudsman Kritik Pemberian Sanksi Buat Penunggak BPJS KesehatanRencana pemberian saksi tersebut akan direalisasikan melalui penerbitan Instruksi Presiden (Inpres).
Baca lebih lajut »
Pemerhati ODGJ Tuntut BPJS Perhatikan Obat Penderita Gangguan JiwaFasilitas pelayanan kesehatan dan obat untuk Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dianggap timpang. Pemerhati minta BPJS beri obat yang sesuai.
Baca lebih lajut »
ICW Temukan 49 Potensi Penipuan di BPJS Kesehatan'Kami menemukan 49 jenis fraud yang dilakukan pasien, BPJS, dan penyedia obat. Sebenarnya hasilnya sama,' kata Dewi.
Baca lebih lajut »
Tiga Hal Ini Diyakini Jadi Biang Kerok Defisit BPJS KesehatanAda sejumlah faktor yang diyakini sebagai biang kerok masalah tersebut. Ini rinciannya.
Baca lebih lajut »
Rencana Pemerintah Terbitkan Inpres Sanksi Peserta BPJS Kesehatan yang Menunggak Berpotensi MalaadministrasiAnggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, tidak seharusnya inpres mengatur tentang sanksi karena akan membatasi hak-hak orang.\n\n
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Gandeng Halodoc Kembangkan Kesehatan DigitalBPJS Kesehatan meggandeng aplikasi kesehatan Halodoc
Baca lebih lajut »