Rencana Pemerintah Terbitkan Inpres Sanksi Peserta BPJS Kesehatan yang Menunggak Berpotensi Malaadministrasi

Indonesia Berita Berita

Rencana Pemerintah Terbitkan Inpres Sanksi Peserta BPJS Kesehatan yang Menunggak Berpotensi Malaadministrasi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 38 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 68%

Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, tidak seharusnya inpres mengatur tentang sanksi karena akan membatasi hak-hak orang.

BPJS itu bisa mengamankan fungsi layanan itu sendiri, misalnya kredit bank. Itu kan berarti mengamankan potensi macet kredit itu apabila orang yang bersangkutan sakit dan tidak punya biaya," kata dia.

"Ketika dia jadi syarat dalam SIM, jangan dilihat sebagai sanksi. Itu hanya sebagai syarat administratif untuk permohonan SIM, tapi pastikan pelayanan-pelayanannya relevan," kata dia. Dengan demikian menurutnya, dalam inpres tersebut tidak perlu disebut sebagai sanksi, tetapi lebih kepada penyesuaian syarat-syarat administratif dalam pelayanan lain yang terkait.

Pemerintah berencana menerbitkan inpres untuk memberikan sanksi bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak iuran. Inpres tersebut akan mengatur pembatasan bagi penunggak iuran untuk mengakses layanan publik dari pemerintah. Pelayanan tersebut antara lain perpanjangan paspor, SIM, pengajuan kepemilikan rumah, serta pengajuan administrasi pertanahan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Penerapan Sanksi Perlu DikajiPenerapan Sanksi Perlu DikajiPENERAPAN sanksi bagi peserta yang menunggak iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa diterapkan
Baca lebih lajut »

YLKI Sebut Sanksi Penunggak Iuran BPJS Belum Dikaji MatangYLKI Sebut Sanksi Penunggak Iuran BPJS Belum Dikaji MatangYLKI menilai rencana pengenaan saksi bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran belum dikaji secara matang karena belum ada regulasi yang mengatur.
Baca lebih lajut »

PBPU BPJS Kesehatan Manokwari menunggak Rp15 miliarPBPU BPJS Kesehatan Manokwari menunggak Rp15 miliarPeserta Bukan Penerima Upah (PBPU) BPJS Kesehatan Cabang Manokwari hingga Oktober 2019 mencapai 31.986 jiwa, namun juga menunggak iuran mencapai Rp15 ...
Baca lebih lajut »

Malas Gerak? Bayar Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dilakukan di RumahMalas Gerak? Bayar Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dilakukan di RumahWalaupun malas gerak, peserta bisa membayar iuran BPJS Kesehatan di rumah.
Baca lebih lajut »

Ombudsman Kritik Pemberian Sanksi Buat Penunggak BPJS KesehatanOmbudsman Kritik Pemberian Sanksi Buat Penunggak BPJS KesehatanRencana pemberian saksi tersebut akan direalisasikan melalui penerbitan Instruksi Presiden (Inpres).
Baca lebih lajut »

BPJS Kesehatan Gandeng Halodoc Kembangkan Kesehatan DigitalBPJS Kesehatan Gandeng Halodoc Kembangkan Kesehatan DigitalBPJS Kesehatan meggandeng aplikasi kesehatan Halodoc
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-04 14:32:09