Rencana pemberian saksi tersebut akan direalisasikan melalui penerbitan Instruksi Presiden (Inpres).
- Ombudsman Republik Indonesia mengkritisi rencana pemerintah yang bakal memberikan sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan. Rencana pemberian saksi tersebut direalisasikan melalui penerbitan Instruksi Presiden .
Menurutnya pelayanan publik lain juga merupakan hak konstitusional warga. Maka diperkirakan pemberian sanksi akan mencederai hak tersebut kepada masyarakat. Apalagi iuran BPJS Kesehatan bukan seperti pajak yang bila tidak membayar dikenakan sanksi. "Adapun pelayanan publik lain juga merupakan hak konstitusional warga, diperkirakan skema pemberian sanksi akan mencederai hak konstitusional warga. Apalagi iuran BPJS kesehatan bukan merupakan pajak," papar dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Warganet kritik Blackpink yang datang telat di suatu acara promosiWarganet internasional memberikan kritik yang keras terhadap grup idola asal Korea Selatan Blackpink dan perusahaan hiburan tempat mereka bernaung, YG ...
Baca lebih lajut »
Kritik al-Ghazali dan Lintasan Sains di Dunia IslamAl-Ghazali, seorang filsuf Islam berpengaruh di abad pertengahan.
Baca lebih lajut »
Fellaini Kritik Kebijakan Manchester United Soal Pemecatan PelatihMantan Gelandang Manchester United yakni Marouane Fellaini mengecam sikap klub yang cepat berganti pelatih terutama selepas pemecatan Jose Mourinho.
Baca lebih lajut »
Tangis Istri Kolonel HS dan Kritik Atas Sikap Reaktif TNIIstri nyinyir di medsos soal kasus Wiranto, prajurit TNI ikut mendapat sanksi.
Baca lebih lajut »
Kritik Sosial, Cara Film Korea Bangkit dari Titik NadirSalah satu kekhasan karya sinematik Korea adalah amat terkait dengan kehidupan sehari-hari yang tak terlepas dari sejarah juga politik.
Baca lebih lajut »
YLKI Sebut Sanksi Penunggak Iuran BPJS Belum Dikaji MatangYLKI menilai rencana pengenaan saksi bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran belum dikaji secara matang karena belum ada regulasi yang mengatur.
Baca lebih lajut »