Pelantikan serentak kepala daerah di Indonesia yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, telah ditunda menyusul pengumuman Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempercepat jadwal putusan sela sengketa Pilkada menjadi 4-5 Februari 2025. Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan digabungkan dengan kepala daerah yang dipastikan dalam putusan sela MK. Tanggal pasti pelantikan akan diputuskan oleh Presiden RI Prabowo Subianto setelah koordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan MK.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian mengumumkan penundaan pelantikan serentak kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap pengumuman Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempercepat jadwal putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada menjadi 4-5 Februari 2025.
Mendagri Tito menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak tercatat dalam sengketa akan digabungkan dengan pelantikan kepala daerah yang dipastikan dalam putusan sela MK. 'Mengenai tanggalnya (pelantikan), kita akan sampaikan nanti lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti pengin tahu ketegasan berapa lama,' ungkap Tito dalam konferensi pers pada Jumat (31/1/2025). Mahkamah Konstitusi sendiri dijadwalkan untuk membacakan putusan sela untuk 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Putusan sela ini akan menentukan apakah sengketa akan dihentikan atau dilanjutkan. Tito mengakui belum mengetahui jumlah tambahan kepala daerah yang dapat dilantik sesuai dengan putusan sela. Ia juga belum dapat memastikan tanggal pelantikan serentak kepala daerah. Tito menegaskan bahwa pihaknya harus menunggu hasil putusan sela sebelum menetapkan tanggal pelantikan. Setelah hasil putusan sela diumumkan, tanggal pelantikan akan ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. 'Kalau dihitung sejak tanggal 5 putusan (MK), artinya kira-kira (pelantikan) tanggal 17, 18, 19, 20 (Februari). Nah ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden, karena jadwal dan tata cara pelantikan diatur dengan peraturan presiden,' kata Tito. Sebelumnya, pemerintah berencana melantik kepala daerah yang tidak terjerat sengketa secara serentak pada 6 Februari 2025. Sedangkan kepala daerah yang bersengketa baru akan dilantik setelah putusan MK dibacakan. Namun, percepatan jadwal putusan MK mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan penggabungan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dengan kepala daerah yang hasil putusan sela
PELANTIKAN KEPALA DAERAH MK TITO KARNAVI PENDAFTARAN PILKADA
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mendagri Tito Beri Tiga Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Ada yang di IKNUsulan itu disampaikan Tito dalam rapat kerja (raker) bareng Komisi II DPR membahas jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Baca lebih lajut »
Mendagri Tito: Inflasi di Kota Tangerang Terkendali, Daya Beli Masyarakat Masih TerjagaMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengunjungi Pasar Induk Tanah Tinggi, Kota Tangerang untuk memastikan harga tak memberatkan masyarakat. Hasilnya, Mendagri Tito menyatakan, inflasi di Kota Tangerang relatif stabil dan rendah, hampir sama dengan data nasional. Kota Tangerang menjadi sampel Kemendagri RI dalam urusan angka inflasi.
Baca lebih lajut »
Mendagri Tito Karnavian Sorot Kebanjiran BUMD yang BermasalahMendagri Tito Karnavian menyoroti banyaknya BUMD yang bermasalah dengan tata kelola dan keuangannya. Ia menilai adanya praktik KKN dan rangkap jabatan yang menghambat kinerja BUMD.
Baca lebih lajut »
Mendagri Tito Karnavian Provokasi Kepala Daerah Soal Formasi PPPK Terlalu MinimMendagri Tito Karnavian mempertanyakan usulan formasi PPPK 2024 sejumlah 50 daerah yang dianggap terlalu minim dibandingkan jumlah honorer. Ia khawatir akan menjadi bom waktu bagi pemerintah daerah dan pusat.
Baca lebih lajut »
Mendagri Tito Karnavian Tekankan Implementasi Cepat Kebijakan Penghapusan BPHTB dan Percepatan PBGMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan program unggulan Presiden RI Prabowo Subianto. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil, memastikan pemerataan akses hunian layak, dan mengurangi beban ekonomi masyarakat kurang mampu.
Baca lebih lajut »
Mendagri Tito Karnavian melantik Andi Indriaty Syaiful sebagai Pj. Ketua TP PKK SulselTri Tito Karnavian melantik Andi Indriaty Syaiful sebagai Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam sambutannya, Mendagri meminta Indriaty untuk melanjutkan program-program TP PKK dan menyiapkan program untuk tahun 2025 dan 2026. Tri juga menekankan pentingnya program-program TP PKK, termasuk 10 program pokok PKK dan program Posyandu.
Baca lebih lajut »