Penodaan Agama, Suhu Politik dan Problem Dasar Hukum
Indonesia masih akan bergulat dengan berbagai masalah terkait penodaan agama karena dua faktor, yaitu hukum dan sosial. Dalam kasus tertentu faktor politik juga menjadi bahan bakar, yang membuat sebuah kasus kecil bisa menjadi besar.
Salah satu pembicara dalam acara yang digelar Jumat ini adalah Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia , Ahmad Taufan Damanik. Taufan mencatat, kasus penodaan agama berpotensi merembet ke berbagai persoalan.“Ini sangat memprihatinkan, karena isu pokok dari penodaan agama atau penistaan ini adalah karena dia kemudian bisa kemana-mana. Nanti kalau kita lihat tipologi kasusnya kan juga begitu, terutama dalam kaitan ketika situasi atau dinamika sosial politik kita itu sangat panas,” papar Taufan.
UU ITE dan Surat Edaran Kapolri turut mewarnai keruwetan kasus-kasus penodaan agama. Rumitnya, batasan untuk kasus-kasus semacam ini juga tidak jelas, sehingga pelaku penodaan agama nasibnya juga tergantung faktor di luar hukum.Taufan memberi contoh, faktor mayoritas-minoritas berperan sebagaimana terlihat dalam sejumlah kasus. Jika pelakunya muslim dan ada di Jawa atau Sumatera, dia akan cenderung dapat terhindar dari kasus hukum.
“Terjadi perluasan penggunaan pasal, sehingga kemungkinan orang masuk sebagai penoda agama lebih besar pastinya. Tidak ada definisi yang jelas, sehingga penegak hukum cenderung dipengaruhi oleh desakan massa atau publik dan bisa mempidanakan apa saja,” kata Asfinati.Alasan gangguan ketertiban juga masih menjadi alat untuk menangkap atau memproses pelaku, sebagaimana pengalaman Asfinati sendiri sejak tahun 2005.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
YLBHI: Hingga Mei 2020, Terjadi 38 Kasus Penodaan Agama, Mayoritas di SulselYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat, selama Januari 2010 hingga Mei 2020, terjadi 38 kasus penodaan agama di Indonesia. \n
Baca lebih lajut »
YLBHI: Sejumlah Remaja Dituding Lakukan Penodaan Agama karena Video TikTok'Dan mereka yang menjadi terdakwa karena penodaan agama di bawah 18 tahun itu ada yang usianya 14 tahun, 15 tahun dan 16 tahun,'
Baca lebih lajut »
Menag : Moderasi Beragama Bisa Bawa Berkah Berbangsa dan BernegaraMenteri Agama Fachrul Razi mengajak keberagaman keagamaan dan aliran di Indonesia dapat semakin memperkaya bangsa Indonesia.
Baca lebih lajut »
Mahfud MD Bicara Demokrasi, Netizen Singgung KAMI dan Jerinx SIDMenteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berbicara tentang demokrasi dan hukum....
Baca lebih lajut »
Tak Ada Definisi Jelas, Pasal Penodaan Agama Rentan Multitafsirkasus-kasus penodaan agama sangat terpengaruh pada tafsiran publik dan penegak hukum. Itu karena dalam teks hukum tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan penodaan agama di KUHP.
Baca lebih lajut »
NasDem Ingin Bahas Ulang Soal Penodaan Agama di RKUHPNasDem Ingin Bahas Ulang Soal Penodaan Agama di RKUHP. Taufik mengatakan Komisi III DPR akan melakukan pembahasan RKUHP dalam waktu dekat.
Baca lebih lajut »