kasus-kasus penodaan agama sangat terpengaruh pada tafsiran publik dan penegak hukum. Itu karena dalam teks hukum tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan penodaan agama di KUHP.
KASUS-kasus penodaan agama yang terjadi di Indonesia kerap muncul akibat desakan publik. Baik secara langsung atau online. Sampai saat ini tidak ada penafsiran yang jelas mengenai bentuk kegiatan yang termasuk ke dalam pasal penodaan agama. Hal itu membuat proses penegakan hukum menjadi rentan melanggar hak asasi manusia.
Asfina menjelaskan, menurut data yang dihimpun YLBHI, pada Januari hingga Mei 2020, ada 38 kasus penodaan agama yang telah dilaporkan ke kepolisian. Kasus terbanyak terjadi di Sulawesi Selatan sebanyak 6 kasus, Jawa Timur sebanyak 5 kasus, dan Maluku utara sebanyak 5 kasus. Dari jumlah itu sebanyak 25 kasus sudah ditangkap pelakunya. Sebanyak 13 kasus tertuduhnya belum ditangkap.
Asfina menjelaskan, tidak adanya definisi yang jelas menyebabkan penegak hukum cenderung dipengaruhi oleh desakan massa atau publik untuk menangani kasus yang dianggap viral. Namun, ia mengatakan bahwa sejauh ini juga ada perbaikan dari penegak hukum dalam menangani kasus penodaan agama. Tidak semua kasus penodaan agama divonis dengan mudah.Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan isu pokok dari masalah penodaan agama adalah bahwa kasusnya bisa sangat melebar, terutama ketika situasi sosial dan politik tengah memanas. Hal itu kerap menyita energi yang sangat besar bagi negara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tarik Ulur Pembukaan Bioskop, GPBSI: Capek, Tak JelasSampai saat ini belum ada kejelasan soal pembukaan bioskop di Jakarta. Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin menyebut pihaknya sudah lelah dengan ketidakjelasan pemerintah.
Baca lebih lajut »
Tak Ada Tambahan Kasus Covid-19 dalam 2 Minggu, Beijing Perbolehkan Warga Keluar Tanpa Pakai MaskerChina keluarkan pedoman baru tentang Covid-19, kini warga Beijing bisa keluar tanpa menggunakan masker
Baca lebih lajut »
Lurah Suralaya Memastikan Tak Ada Larangan untuk Mahasiswa Mengibarkan Bendera Merah PutihBeredar kabar soal pelarangan hingga pengusiran saat pengibaran bendera merah putih oleh mahasiswa di puncak Bukit Kembang Kuning Suralaya. UpacaraPengibaranBendera
Baca lebih lajut »
Wahyuni Teriak Tak Ada yang Dengar, Hanya 5 Menit, Terekam CCTVWahyuni warga Kembangan Jakarta Barat, kaget dan langsung berteriak tetapi tidak ada yang mendengarnya. CCTV
Baca lebih lajut »
Begini Cara AS Membantai Pasutri, Bensin dan Golok Sudah Siap, Tak Ada AmpunSedikitnya ada 27 adegan yang diperagakan oleh tersangka saat membunuh suami istri. pembunuhan
Baca lebih lajut »