Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden. Penghapusan ini mendorong partai politik untuk memperkuat sistem kaderisasinya dan memastikan pilihan calon yang beragam pada Pilpres 2029. Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menekankan perlunya perbaikan di dalam partai politik untuk memajukan kadernya secara demokratis dan terbuka.
JAKARTA, KOMPAS — Penghapusan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden oleh Mahkamah Konstitusi seharusnya direspons cepat oleh partai politik untuk memperkuat sistem kaderisasinya. Dengan begitu, menjelang Pemilihan Presiden 2029 mendatang, partai telah mempersiapkan diri untuk bisa memberikan pilihan calon yang beragam bagi masyarakat, bukan justru membiarkan terjadinya calon tunggal.
Parpol harus berbenah untuk memastikan fungsi kelembagaannya dengan baik, rekrutmen harus dilakukan secara demokratis dan terbuka.Khoirunnisa sangat menyayangkan partai-partai yang tidak memanfaatkan Putusan Nomor 60/2024 tersebut. Hal itu menunjukkan partai tidak siap memajukan kadernya. Ia berharap fenomena tersebut tidak terulang kembali pada Pilpres 2029 ketika putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden sudah mulai diterapkan.
“Ini juga pekerjaan rumah bagi pembentuk undang-undang untuk merumuskan. Kan, bisa kita katakan, perlu ada ambang batas koalisi sehingga tidak terjadi koalisi dominan. Dalam penerapan angka juga perlu kita dorong agar pembentuk undang-undang ini menggunakan hitung-hitungan yang rasional,” tuturnya.Titi Anggraini sependapat dengan Khoirunnisa.
Misalnya, dalam Pilkada 2024, meski MK telah meringankan syarat pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60 Tahun 2024, kenyataannya calon tunggal tetap ada. Di Pilkada 2024 lalu, setidaknya masih ada 37 daerah yang bercalon tunggal, bahkan satu di antaranya provinsi. Begitu pula pada pilpres, potensi calon tunggal selalu ada karena ada kecenderungan partai-partai membentuk koalisi gemuk sebagaimana terlihat pada Pilpres 2024 lalu.
Khoirunnisa melihat bahwa MK sedang memberikan kesempatan bagi partai untuk bisa mengusung kadernya sendiri. Selama ini, syarat untuk bisa maju menjadi capres-cawapres terlalu berat sehingga susah sekali seseorang untuk maju sendiri dan partai pun harus berkoalisi. Alhasil, kecenderungannya adalah terbentuk koalisi gemuk.majukan kadernya. Ini punya waktu, apalagi ini jaraknya lumayan lama, tiga tahun. Makanya, partainya perlu berbenah. Ini ada waktu yang cukup.
Di sisi lain, Titi berharap agar publik dapat ikut terus mengawal proses pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu untuk melihat komitmen pembentuk undang-undang dalam mengakomodasi putusan MK terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden. Jangan sampai ada pengaburan istilah sehingga membuka ruang-ruang inkonstitusional baru ke depannya.
POLITICS ELECTIONS PARLIAMENTARY PARTIES INDONESIA KADERISASI
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PDIP Tunduk Putusan MK tentang Penghapusan Syarat Ambang Batas Calon PresidenPDIP menyatakan kepatuhan terhadap putusan MK yang menghapuskan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. MK meminta pembentuk UU untuk mengatur mekanisme baru agar tidak muncul terlalu banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca lebih lajut »
Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden: Momentum untuk Perbaikan Sistem PemiluPutusan Mahkamah Konstitusi No 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem pemilu.
Baca lebih lajut »
Dua Hakim MK Berpendapat Terhadap Putusan Penghapusan Ambang Batas Minimal Presiden dan Wakil PresidenMahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini menuai perdebatan, dengan dua hakim, Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh, menyatakan keberatan karena menganggap pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi.
Baca lebih lajut »
Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden: Peluang Baru dan Dinamika PolitikPutusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden membuka peluang bagi lebih banyak calon, termasuk dari luar politik. Hal ini berpotensi menciptakan persaingan yang lebih ketat dan mempengaruhi dinamika koalisi pemerintahan.
Baca lebih lajut »
Putusan MK Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Dianggap Menguntungkan Semua PartaiPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dinilai menguntungkan semua partai politik. Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyebut putusan ini merupakan langkah besar untuk memperkuat demokrasi Indonesia.
Baca lebih lajut »
PDI-P Akan Rekayasa Konstitusi Pasca Penghapusan Ambang Batas PilpresPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berkomitmen untuk mengkaji opsi rekayasa konstitusi pasca penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Selain mengatur kerja sama partai politik dalam mengusung calon presiden dan calon wakil presiden, PDI-P juga menekankan pentingnya seleksi kualitatif kandidat untuk mendapatkan dukungan kuat dari rakyat dan parlemen.
Baca lebih lajut »