Putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden membuka peluang bagi lebih banyak calon, termasuk dari luar politik. Hal ini berpotensi menciptakan persaingan yang lebih ketat dan mempengaruhi dinamika koalisi pemerintahan.
Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Aditya Perdana mengatakan, penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presiden Prabowo ataupun Wapres Gibran) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang untuk semua pihak, baik politisi maupun di luar politisi untuk menjadi calon presiden pada tahun 2029. Aditya menjelaskan bahwa potensi calon presiden pada tahun 2029 akan semakin banyak karena tidak ada pembatasan.
Putusan MK ini akan membuka peluang kompetisi yang semakin ketat bagi petahana karena akan muncul banyak penantang yang memulai kompetisi dengan mencoba merebut hati pemilih dengan berbagai cara, termasuk mantan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Menurutnya, dinamika ini tentu juga akan berdampak pada koalisi pemerintahan yang dominan. Setiap politikus atau bahkan pimpinan partai yang berada di kabinet tentu memiliki orientasi untuk menjadi kandidat pada pilpres dengan keuntungan sumber daya yang mereka miliki saat ini. Kompetisi pilpres tentunya akan memengaruhi dinamika kabinet, yakni di antara para menteri. Aditya juga mengatakan bahwa putusan MK ini harus diperkuat dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang rencananya akan segera digelar agar memperkuat aspek legal dalam bentuk UU
PILPRES PENGHAPUSAN AMBANG BATAS POLITIK MAHKAMAH KONSITUSI KOALISI PEMERINTAHAN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Waketum PAN Membeberkan Alasan Setuju Ambang Batas Pencalonan Presiden Nol PersenJPNN.com : Waketum PAN Eddy Soeparno membeberkan alasan setuju ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold nol persen.
Baca lebih lajut »
MK Diharapkan Menghapus Syarat Ambang Batas Pencalonan PresidenMahkamah Konstitusi (MK) diharapkan dapat menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden agar setiap partai politik memiliki kesempatan yang sama untuk mengusung calonnya.
Baca lebih lajut »
MK Sidang Putusan Ambang Batas Pencalonan PresidenMahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan pengujian persyaratan ambang batas pencalonan presiden pada hari ini, Kamis (2/1/2024). Sidang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, membahas empat perkara terkait Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur syarat capres-cawapres.
Baca lebih lajut »
Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi 0, Semua Orang Bisa NyalonFadli menyebut ada beberapa pesan perbaikan sistem elektoral di dalam pertimbangan tersebut
Baca lebih lajut »
Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi 0Fadli menyebut ada beberapa pesan perbaikan sistem elektoral di dalam pertimbangan tersebut
Baca lebih lajut »
MK Resmi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Capres-Cawapres Bisa Diusung Satu PartaiBerita MK Resmi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Capres-Cawapres Bisa Diusung Satu Partai terbaru hari ini 2025-01-02 17:13:25 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »