Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan dapat menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden agar setiap partai politik memiliki kesempatan yang sama untuk mengusung calonnya.
presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur di dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu. MK diharapkan dapat memberikan putusan yang progresif dan memuat terobosan hukum bagi masa depan pemilihan presiden yang lebih inklusif dan berkeadilan di Indonesia.
Untuk itu, MK selaku penafsir tunggal konstitusi diminta untuk menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wapres sehingga setiap partai politik memiliki kesempatan yang sama untuk mengusung capres/cawapresnya. Selama ini, pencalonan presiden/wapres dilaksanakan dengan menerapkan Pasal 222 UU 17/2017 tentang Pemilu, yaitu hanya dapat diusung oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyarakatan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh suara 25 persen dari suara sah secara nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya. “Melihat perkembangan perspektif konstitusional di MK belakangan ini, mestinya tidak ada alasan bagi MK untuk tidak mengabulkan permohonan kami. Yaitu, agar setiap partai politik yang punya kursi di parlemen dapat mengusulkan sendiri calonnya di pilpres serta pembentuk undang-undang merumuskan angka ambang batas khusus bagi parpol peserta pemilu yang tidak punya kursi di parlemen untuk bisa ikut di dalam pencalonan presiden,” ujar Titi Anggraini, pengajar hukum pemilu yang juga menjadi pemohon dalam perkara pengujian konstitusionalitas syarat ambang batas pencalonan presiden di dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, saat dihubungi Minggu (29/12/2024).Deretan bendera partai politik peserta Pemilu Serentak 2019 menghiasi jalan layang di kawasan Senayan, Jakarta, 7 April 2019.pada Jumat (2/12/2024). Jadwal pembacaan putusan tersebut sudah diumumkan di laman resmi MK. Undangan kepada para pemohon pun sudah dikirimkan. MK akan memutus 18 perkara, empat di antaranya terkait dengan uji materi syarat ambang batas pencalonan preside
SYARAT AMBANG BATAS PRESIDEN Wapres MK PILPRES
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Yusril Ungkap Terpidana Bali Nine Dipindahkan jika Australia Penuhi PersyaratanYusril mengatakan sudah menyodorkan draf yang berisi syarat-syarat pemulangan terpidana Bali Nine kepada Australia.
Baca lebih lajut »
Syarat Khutbah Jumat dan MaknanyaPenjelasan mengenai khutbah Jumat dalam Islam, termasuk pengertiannya, syarat-syarat pelaksanaan, dan tujuannya.
Baca lebih lajut »
Hamas: Gencatan Senjata Gaza Mandek Karena Syarat-syarat Baru IsraelBerita Hamas: Gencatan Senjata Gaza Mandek Karena Syarat-syarat Baru Israel terbaru hari ini 2024-12-26 07:49:59 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Rancangan Pemerintah untuk Menghapus Status Tenaga HonorerPemerintah Indonesia berencana menghapus status tenaga honorer di seluruh lingkungan pemerintahan mulai tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 347 Tahun 2024. Opsi pertimbangan bagi honorer yang tidak lulus seleksi PPPK adalah menjadi PPPK paruh waktu.
Baca lebih lajut »
Cara Menghapus Halaman Kosong di Microsoft WordArtikel ini membahas cara menghilangkan halaman kosong yang tidak terpakai di dokumen Microsoft Word.
Baca lebih lajut »
Cara Menghapus Cache di HP VivoArtikel ini membahas pentingnya membersihkan cache di smartphone, khususnya untuk pengguna HP Vivo. Cache adalah data sementara yang disimpan aplikasi dan browser untuk mempercepat loading, namun jika dibiarkan menumpuk dapat memakan ruang penyimpanan dan memperlambat kinerja ponsel. Artikel ini memberikan langkah-langkah mudah untuk menghapus cache melalui menu pengaturan, aplikasi iManager, dan browser.
Baca lebih lajut »