Rancangan Pemerintah untuk Menghapus Status Tenaga Honorer

News Berita

Rancangan Pemerintah untuk Menghapus Status Tenaga Honorer
GovernmentpolicyHonorerPPPK
  • 📰 tvOneNews
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 99%

Pemerintah Indonesia berencana menghapus status tenaga honorer di seluruh lingkungan pemerintahan mulai tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 347 Tahun 2024. Opsi pertimbangan bagi honorer yang tidak lulus seleksi PPPK adalah menjadi PPPK paruh waktu.

Sebagaimana diketahui, tahun 2025, status tenaga honorer di lingkungan pemerintah akan dihapus. Hal itu berlaku untuk seluruh honorer, baik di level kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.Skema pemerintah itu tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK tahun anggaran 2024.

Pelatih Timnas Indonesia kelompok umur, Indra Sjafri pernah buka suara terkait banyaknya komentar negatif yang diterima salah satu anak asuhnya, Arkhan Kaka. Top skor Liga Voli Korea 2024-2025 usai IBK Altos hajar Expressway Hi-Pass, di mana Megawati Hangestri makin sulit berburu posisi Viktoriia Danchak.

Pelatih Singapura Tsutomu Ogura memberi tanggapan seusai pertandingan melawan Vietnam di leg pertama semifinal Piala AFF 2024. Dia menyoroti keputusan wasit.... Ruben Onsu ternyata sempat kesal saat mengetahui kedekatan antara Boy William dan Sarwendah. Lantas, seperti apa pengakuannya? Simak artikelnya berikut ini!

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tvOneNews /  🏆 1. in İD

Governmentpolicy Honorer PPPK Indonesia

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Apakah PPPK Dapat Dana Pensiun? Begini Aturan TerbarunyaApakah PPPK Dapat Dana Pensiun? Begini Aturan TerbarunyaPPPK merupakan salah satu kategori pegawai ASN selain PNS. Lantas, apakah PPPK akan mendapatkan dana pensiun?
Baca lebih lajut »

Pemerintah Menyusun Rancangan Perpres Perlindungan Anak di Ranah DaringPemerintah Menyusun Rancangan Perpres Perlindungan Anak di Ranah DaringKPPPA menyusun Rancangan Perpres tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring, yang mengatur pembatasan penggunaan media sosial oleh anak-anak dan remaja, harus didampingi oleh orang tua atau pengasuhnya.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Janjikan Status ASN untuk Honorer PPPK 2024Pemerintah Janjikan Status ASN untuk Honorer PPPK 2024Pemerintah menjanjikan seluruh honorer yang mendaftar seleksi PPPK 2024 akan berubah status menjadi ASN, namun proses diangkatnya menjadi PPPK Paruh Waktu berdasarkan usulan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan mempertimbangkan anggaran.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Berikan Kesempatan Kedua Bagi Honorer untuk Daftar PPPKPemerintah Berikan Kesempatan Kedua Bagi Honorer untuk Daftar PPPKPemerintah membuka kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi PPPK Periode II yang berlangsung hingga Desember 2024. Honorer yang tidak lolos seleksi tahap pertama dapat mengikuti seleksi tahap kedua. Menteri PANRB meminta instansi untuk melakukan pemetaan data non-ASN agar dapat mendaftar.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Pastikan Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025Pemerintah Pastikan Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025Pemerintah melalui Mendikdasmen Abdul Mu'ti memastikan guru berstatus PPPK bisa mengajar di sekolah swasta mulai tahun 2025.
Baca lebih lajut »

Prabowo Berkantor di IKN pada 2028, Ketua DPR: Kita Ikut Keputusan PemerintahPrabowo Berkantor di IKN pada 2028, Ketua DPR: Kita Ikut Keputusan PemerintahBerita Prabowo Berkantor di IKN pada 2028, Ketua DPR: Kita Ikut Keputusan Pemerintah terbaru hari ini 2024-12-10 17:43:04 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 22:30:36