Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dinilai menguntungkan semua partai politik. Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyebut putusan ini merupakan langkah besar untuk memperkuat demokrasi Indonesia.
putusan MK ini merupakan langkah besar untuk memperkuat demokrasi Indonesia. Bahkan, sejak awal, Perindo telah memberikan dukungan terhadap penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Sebagai partai politik yang menjadi pemohon ke-31, putusan itu dianggap bakal menguntungkan semua parpol.Menurut dia, putusan MK memberi angin segar kepada seluruh partai politik. Melalui putusan itu, semua parpol diuntungkan karena dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
Parpol tak lagi harus membentuk koalisi untuk memenuhi mengingat selama ini MK menganggap sebagai kebijakan hukum terbuka dari pembentuk undang-undang. Hal ini termasuk di tahun 2022 saat PKS menjadi salah satu pihak yang menggugatBahkan, mengutip Yusril Ihza Mahendra, sudah tidak ada lagi argumen hukum baru setelah semua permohonan ditolak. MK kini tak lagi mengurung diri dengan alasanWakil Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai Parpol tak lagi harus membentuk koalisi untuk memenuhi mengingat selama ini MK menganggap sebagai kebijakan hukum terbuka dari pembentuk undang-undang. Hal ini termasuk di tahun 2022 saat PKS menjadi salah satu pihak yang menggugatBahkan, mengutip Yusril Ihza Mahendra, sudah tidak ada lagi argumen hukum baru setelah semua permohonan ditolak. MK kini tak lagi mengurung diri dengan alasa
DEMOKRASI PUTUSAN MK AMBANG BATAS PARPOL PRESIDEN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dua Hakim MK Berpendapat Terhadap Putusan Penghapusan Ambang Batas Minimal Presiden dan Wakil PresidenMahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini menuai perdebatan, dengan dua hakim, Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh, menyatakan keberatan karena menganggap pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi.
Baca lebih lajut »
Golkar Hormati Putusan MK Penghapusan Presidential ThresholdPartai Golkar menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan ini membuka peluang bagi Golkar untuk mengajukan kadernya dalam pemilihan presiden mendatang.
Baca lebih lajut »
PKS Sambut Positif Putusan MK soal Penghapusan Presidential ThresholdPARTAI Keadilan Sejahtera PKS menyambut positif terkait putusan Mahkamah Konstitusi MK yang menghapus ambang batas pencalonan Presiden atau presidential threshold PT sebesar 20
Baca lebih lajut »
Partai Demokrat Hormati Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Pencalonan PresidenPartai Demokrat mengungkapkan harapannya agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dapat berkontribusi pada perkembangan demokrasi Indonesia. Mereka menekankan komitmen untuk terus berkontribusi dan berjuang bersama rakyat dalam menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi. Partai Demokrat menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat serta menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum mengharuskan seluruh elemen masyarakat untuk menghormati produk hukum dari lembaga peradilan.
Baca lebih lajut »
PAN: Penghapusan 'presidential threshold' sejalan perjuangan partaiWakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan ...
Baca lebih lajut »
Demokrat Hormati Putusan MK Menghapus Ambang Batas Pencalonan PresidenPartai Demokrat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Baca lebih lajut »