Partai Demokrat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Partai Demokrat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau. Partai yang didirikan oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono itu meyakini putusan MK telah melalui proses mendalam dengan mengedepankan keadilan dan kebenaran. Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, Demokrat menghormati putusan MK karena putusannya bersifat final dan mengikat.
Terlebih di negara hukum, wajib bagi setiap partai politik untuk menghormati produk hukum dari lembaga peradilan. Putusan juga dikeluarkan oleh MK yang merupakan lembaga penjaga konstitusi. MK juga merupakan lembaga tinggi negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman secara merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan. 'Kami meyakini, setiap putusan MK sudah melalui proses mendalam dan mempertimbangkan berbagai aspek, dengan mengedepankan keadilan dan kebenaran,' ujar Herzaki, Kamis (2/1/2025).Ketua DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra pada acara Satu Meja The Forum bertajuk Silaturahmi Politik dan Arah Koalisi yang disiarkan Kompas TV, Rabu (11/5/2022) malam. Demokrat berharap, putusan MK ini bisa berkontribusi dan membuat demokrasi di Indonesia semakin berkembang serta tumbuh semakin matang. Penghapusan juga diharapkan mendekatkan tujuan untuk menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. 'Inilah yang menjadi komitmen Demokrat, terus berkontribusi dan berjuang bersama rakyat untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi kita. Sekarang, saatnya kita fokus bekerja, memberikan manfaat terbaik untuk masyarakat, bangsa, dan negara,' tutur Herzaky. yang diatur di dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi. MK menghapus syarat tersebut dan menyatakan setiap partai politik peserta pemilu berhak untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres
DEMOKRAT MK AMBANG BATAS PRESIDEN KONSITUSI
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kementerian ESDM hormati putusan MK terkait ketenagalistrikanKementerian ESDM menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023 terkait penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan usaha ...
Baca lebih lajut »
Golkar Hormati Putusan MK yang Cabut Ambang Batas Pencalonan PresidenPARTAI Golkar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi MK yang mencabut pasal dalam Undang-Undang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden
Baca lebih lajut »
KPU Hormati Putusan MK Cabut Presidential ThresholdMAHKAMAH Konstitusi MK mengabulkan gugatan hapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen KPU menghormati putusan tersebut
Baca lebih lajut »
Demokrat Harapkan Putusan MK Berkontribusi Bagi Demokrasi IndonesiaPartai Demokrat menyambut baik putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan berharap dapat berkontribusi bagi perkembangan demokrasi Indonesia.
Baca lebih lajut »
Bagi Demokrat Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen Harus Dihormati: Itu FInalPartai Demokrat menghormati putusan MK, yang mengabulkan gugatan penghapusan persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold 20 persen. Ini final
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum Agraria, Ryan Rudyarta Sebut Non Eksekutabel Sebelum InkrahInkrah dalam hukum artinya putusan berkekuatan hukum tetap. Status inkrah terhadap putusan bisa didapatkan apabila suatu putusan sudah tidak dapat diajukan upaya hukum.
Baca lebih lajut »