PDIP Tunduk Putusan MK tentang Penghapusan Syarat Ambang Batas Calon Presiden

Politik Berita

PDIP Tunduk Putusan MK tentang Penghapusan Syarat Ambang Batas Calon Presiden
PDIPMahkamah KonstitusiPenghapusan Syarat Ambang Batas
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 84 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 54%
  • Publisher: 78%

PDIP menyatakan kepatuhan terhadap putusan MK yang menghapuskan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. MK meminta pembentuk UU untuk mengatur mekanisme baru agar tidak muncul terlalu banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP Said Abdullah. Melalui pengaturan mekanisme kerja sama partai dengan tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden , sambung dia, maka presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR.

Jakarta (ANTARA) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sepenuhnya tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau. Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP Said Abdullah mengatakan dengan keluarnya Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, maka ketentuan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik paling sedikit 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam Pemilu DPR tidak berlaku lagi. Dalam pertimbangan putusan tersebut, kata dia, MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang (UU), yakni pemerintah dan DPR, untuk mengatur dalam UU agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah terlalu banyak yang berpotensi merusak hakikat pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.MK dalam pertimbangannya meminta pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusional, namun tetap memperhatikan berbagai hal, seperti semua partai politik boleh berhak mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden, di mana pengusulan tersebut tidak didasarkan pada persentase kursi DPR atau suara sah nasional, tetapi dapat dilakukan gabungan partai dengan catatan tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai yang menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam membuat perekayasaan konstitusional tersebut, MK memerintahkan agar pembuat UU melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DP

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

PDIP Mahkamah Konstitusi Penghapusan Syarat Ambang Batas Presiden Wakil Presiden

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PDIP Tunduk Putusan MK Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil PresidenPDIP Tunduk Putusan MK Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil PresidenKetua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP Said Abdullah menyatakan kepatuhan partainya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Said Abdullah menekankan bahwa meskipun mekanisme kerja sama partai diatur, setiap partai tetap berhak mengajukan calon presiden dan wakil presiden, memastikan dukungan politik kuat bagi pasangan terpilih di DPR.
Baca lebih lajut »

PDIP Tunduk pada Putusan MK Penghapusan Ambang Batas Pencalonan PresidenPDIP Tunduk pada Putusan MK Penghapusan Ambang Batas Pencalonan PresidenPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan kepatuhannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan MK ini mendorong pembentuk undang-undang untuk merekayasa konstitusional agar tidak muncul terlalu banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca lebih lajut »

PDIP Akan Patuhi Putusan MK soal Penghapusan Presidential ThresholdPDIP Akan Patuhi Putusan MK soal Penghapusan Presidential ThresholdSaid menegaskan, semangat PDIP di DPR saat pembahasan pasal 222 dalam UU Pemilu adalah untuk memperkuat dukungan politik yang kuat di DPR terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Baca lebih lajut »

Dua Hakim MK Berpendapat Terhadap Putusan Penghapusan Ambang Batas Minimal Presiden dan Wakil PresidenDua Hakim MK Berpendapat Terhadap Putusan Penghapusan Ambang Batas Minimal Presiden dan Wakil PresidenMahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini menuai perdebatan, dengan dua hakim, Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh, menyatakan keberatan karena menganggap pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi.
Baca lebih lajut »

Partai Politik Tunduk pada Putusan MK, Pertimbangkan Revisi UU PemiluPartai Politik Tunduk pada Putusan MK, Pertimbangkan Revisi UU PemiluSaid, mewakili partai politik, menyatakan tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold. Ia juga mengatakan bahwa pertimbangan MK akan dijadikan pedoman dalam revisi Undang-undang Pemilu.
Baca lebih lajut »

Said Abdullah Tindak Lanjut Putusan MK Soal Penghapusan Presidential ThresholdSaid Abdullah Tindak Lanjut Putusan MK Soal Penghapusan Presidential ThresholdKetua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus presidential threshold. Said menyatakan bahwa pihaknya tunduk dan patuh pada putusan MK tersebut.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 05:22:23