Penetapan Tersangka Kivlan Dinilai tak Sesuai UU Darurat

Indonesia Berita Berita

Penetapan Tersangka Kivlan Dinilai tak Sesuai UU Darurat
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 63%

Kuasa hukum mengatakan senjata yang disita bukan milik Kivlan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Mayjen TNI Kivlan Zen, Djudju Purwantoro, mengatakan alasan kliennya dijadikan tersangka kepemilikan senjata api, tidak relevan dengan aturan yang disangkakannya. Aturan tersebut adalah UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Ada beberapa senjata api yang dijadikan sebagai alat bukti yang di mana sebetulnya Pak Kivlan tidak menguasai atau memiliki senjata tersebut, senjata itu dimiliki Iwan dkk dan ditemukan di mereka. Pak Kivlan dimintai keterangan terhadap keberadaan senjata api tersebut. Tapi klien kami tidak memegang senjata sama sekali," ujar Djudju.

Ketika ditanyakan apakah Kivlan mengetahui Armi yang juga menjadi koordinator dan pemilik perusahaan jasa tenaga kemanan tersebut termasuk enam orang tersangka yang diduga akan menjadi eksekutor empat tokoh , Djudju menampiknya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pengacara: Penetapan Kivlan Zen Tersangka Sangat TendensiusPengacara: Penetapan Kivlan Zen Tersangka Sangat TendensiusTidak ada perbuatan mengarah pada tindakan makar yang dilakukan Kivlan Zen.
Baca lebih lajut »

Kivlan Hadir di Bareskrim Sebagai Tersangka Kasus MakarKivlan Hadir di Bareskrim Sebagai Tersangka Kasus Makar
Baca lebih lajut »

Kivlan Zein Penuhi Panggilan Polisi sebagai Tersangka Makar, Pengacara: Penyidik Terlalu Tendensius - Tribunnews.comKivlan Zein Penuhi Panggilan Polisi sebagai Tersangka Makar, Pengacara: Penyidik Terlalu Tendensius - Tribunnews.comKivlan Zein memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka makar, Rabu (29/5/2019). Pengacara menyebut penyidik terlalu tendensius.
Baca lebih lajut »

Kivlan Zen Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka MakarKivlan Zen Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka MakarDalam pemeriksaan kedua ini, Kivlan Zen diperiksa soal rencana aksi yang meminta Bawaslu untuk mencoret calon presiden inkumben, Jokowi.
Baca lebih lajut »

Kivlan Zein Jadi Tersangka Kasus Makar, Begini Tanggapan Fadli Zon hingga Pengakuan Tetangga - Tribunnews.comKivlan Zein Jadi Tersangka Kasus Makar, Begini Tanggapan Fadli Zon hingga Pengakuan Tetangga - Tribunnews.comMantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein menyandang status tersangka terkait kasus hoaks dan makar.
Baca lebih lajut »

Kuasa Hukum: Kivlan Zen Diperiksa sebagai Saksi Kasus Senjata Api IlegalKuasa Hukum: Kivlan Zen Diperiksa sebagai Saksi Kasus Senjata Api Ilegal
Baca lebih lajut »

Pengacara Sebut Kivlan Zen Jadi Tersangka Kepemilikan Senpi IlegalPengacara Sebut Kivlan Zen Jadi Tersangka Kepemilikan Senpi IlegalPengacara Kivlan Zen menyebut kliennya sudah ditetapkan jadi tersangka kepemilikan senpi ilegal oleh polisi.
Baca lebih lajut »

Kivlan ditangkap dan jadi tersangka kepemilikan senjata apiKivlan ditangkap dan jadi tersangka kepemilikan senjata apiMayjen Purnawirawan TNI Kivlan Zen ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api, oleh penyidik Polda Metro Jaya, sejak Rabu (29/5) ...
Baca lebih lajut »

Kivlan Zen Ditetapkan TersangkaKivlan Zen Ditetapkan TersangkaKivlan Zen jadi tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api.
Baca lebih lajut »

Pengacara Sebut Kivlan Zen Ditetapkan Jadi Tersangka MakarPengacara Sebut Kivlan Zen Ditetapkan Jadi Tersangka MakarPengacara Kivlan Zen, Djuju Purwantoro menyebut kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka makar sejak sepekan lalu.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-12 09:32:25