Seluruh pekerja dan pengunjung diwajibkan setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya sesuai kebutuhan selama berada di lingkungan perkantoran.
DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI JakartaQ menerbitkan aturan perihal protokol kerja kepada seluruh perusahaan yang ada di Ibu kota selama pembatasan sosial berskala besar masa transisi. Besok seluruh kantor dapat beroperasi kembali.
"Melakukan penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19 dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan," ujar Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah dalam isi SK tersebut, Jakarta, Minggu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PSBB Masa Transisi DKI: Motor dan Mobil Kena Aturan Ganjil-GenapPemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020. Dalam pergub tersebut diatur rekayasa ganjil-genap untuk motor dan mobil. GanjilGenap PSBB
Baca lebih lajut »
Cek di Sini Aturan Lengkap buat Ngantor di DKI Senin DepanMulai Senin depan tepatnya 8 Juni, warga Jakarta sudah bisa kembali bekerja di kantor. Namun ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi. Ini daftarnya: NewNormal via detikfinance
Baca lebih lajut »
Epidemiolog UI Sarankan Pemprov DKI Jakarta Survei di Pasar Tradisional untuk Deteksi Covid-19Epidemiolog meminta Pemprov DKI Jakarta melihat potensi penularan Covid-19 di pasar tradisional maupun di tempat-tempat umum yang ramai.
Baca lebih lajut »
Ini Aturan Dishub DKI untuk Ojek Online dan Pangkalan Saat PSBB TransisiPemprov DKI Jakarta memperbolehkan ojek mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Panjang (PSBB) masa transisi mulai 8 Juni 2020.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Wajibkan Perkantoran dan Mal Sediakan Parkir SepedaDishub DKI mengatakan seluruh gedung perkantoran dan mal harus menyediakan tempat parkir sepeda di masa PSBB transisi.
Baca lebih lajut »
8 Juni, 50 Persen ASN Pemprov DKI Mulai Bekerja di KantorASN) di lingkungan provinsi DKI Jakarta akan mulai melakukan aktivitas di kantor pada Senin, 8 Juni 2020 mendatang.
Baca lebih lajut »