ASN) di lingkungan provinsi DKI Jakarta akan mulai melakukan aktivitas di kantor pada Senin, 8 Juni 2020 mendatang.
Jakarta, Beritasatu.com
– Aparatur Sipil Negara di lingkungan provinsi DKI Jakarta akan mulai melakukan aktivitas di kantor pada Senin, 8 Juni 2020 mendatang menyusul diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar transisi. Namun, yang masuk kantor hanya 50 persen dari ASN pemprov DKI. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 38/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov DKI pada pelaksanaan“Kepala Perangkat Daerah atau Uni Kerja pada Perangkat Daerah mengatur jadwal kerja bagi seluruh pegawai ASN di lingkungannya dengan ketentuan sehari bekerja dari rumah dan sehari bekerja di kantor dengan mempertimbangkan pegawai ASN yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak sebesar 50 persen dari jumlah pegawai, jarak tempat tinggal dan...
Sementara yang bekerja dari rumah berlaku bagi pegawai ASN yang memiliki kondisi kesehatan atau faktor komordibitas pegawai, seperti pegawai dengan kondisi hamil, memiliki penyakit penyerta seperti jantung, diabetes dan penyakit berat lainnya. Mereka yang bekerja dari rumah bekerja paling sedikit 7,5 lima jam kerja sehari dengan ketentuan presensi menggunakan foto yang menampilkan wajah dan badan yang mengenakan pakaian dinas lengkap serta informasi tempat lokasi dan waktu sebenarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengamat: ASN di Jakarta Terapkan Dulu 50% Masuk KerjaPengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai sulit mengontrol lonjakan transportasi, meski ada kebijakan soal 50% pegawai yang diperbolehkan bekerja selama masa transisi PSBB di Jakarta
Baca lebih lajut »
Restoran di DKI Boleh Buka 8 Juni, RM Padang Dilarang 'Mini Prasmanan'Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan rumah makan di ibu kota diperbolehkan beroperasi untuk melayani dine in pada tanggal 8 Juni saat masa PSBB transisi. Penyajian di rumah makan dilarang secara prasmanan. Restoran PSBB
Baca lebih lajut »
Penjelasan Lengkap Anies Baswedan Mengapa PSBB di DKI Harus Diperpanjang, Juni Fase Transisi - Tribunnews.com'Selama PSBB kita berhasil mengubah tempat-tempat yang berwarna merah sebelumnya, menjadi hijau,' kata Anies Baswedan.
Baca lebih lajut »
PSBB Transisi DKI sampai 18 Juni, Jika Corona Tak Naik Lanjut hingga 2 JuliJika masa transisi fase pertama tak terjadi peningkatan kasus COVID-19, PSBB transisi fase II dimulai 19 Juni. Transisi fase II akan berakhir 2 Juli. PSBB Jakarta
Baca lebih lajut »
Masa Transisi PSBB, Rumah Ibadah di DKI Dibuka 5 JuniDKI Jakarta memasuki masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase pertama di bulan Juni. Rumah ibadah di DKI Jakarta bisa dibuka mulai besok. PSBB Jakarta
Baca lebih lajut »
Etihad Menambah 20 Rute Penerbangan Mulai 10 JuniEtihad menambah rute penerbangan yang terdiri dari 20 kota di Asia, Australia, dan Eropa. Jakarta salah satunya.
Baca lebih lajut »