Pemkab Sikka harus segera mengeluarkan perbup sehingga ada payung hukum bagi TNI/Polri untuk memberikan sanksi sosial bagi mereka yang mengabaikan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan.
KABUPATEN Sikka, Nusa Tenggara Timur, sudah memasuki zona hijau virus covid-19. Sayangnya di zona hijau ini, masyarakat malah abai terhadap protokol kesehatan. Untuk itu, TNI dan Polri meminta Pemerintah Kabupaten Sikka untuk segera keluarkan perbup sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Kalau kita cuma ditegur dan berikan imbauan akan sulit bagi masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah. Sekarang sudah tidak mempan lagi. Sikka yang sudah zona hijau virus covid-19, masyarakatnya malah abai protokol kesehatan," kata Zulnalendra, Minggu . "Kita harus beri sanksi sosial bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan sehingga ada efek jera bagi masyarakat. Sanksi sosial bisa berupa denda atau membersihkan Kota Maumere. Pemberian sanksi sosial ini harus ada dasar hukumnya berupa perbup itu. Kalau tidak ada perbup nanti kita dilecehkan," ujar Zulnalendra. Kedisiplinan tersebut juga merupakan upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Sikka.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemkab Sigi Dorong Petani Lakukan Diversifikasi Pertanian |Republika OnlineSalah satu komoditi pertanian yang saat ini banyak permintaanya adalah tanaman kopi
Baca lebih lajut »
Pemkab Deliserdang edukasi secara masif penerapan protokol kesehatanPemkab Deliserdang, Sumatera Utara, terus meningkatkan sosialisasi serta edukasi secara masif penerapan protokol kesehatan di 22 kecamatan dalam upaya mencegah dan meminimalisir penularan COVID-19. COVID19
Baca lebih lajut »
Jabar Temukan 77 Ribu Pelanggar Protokol Kesehatan |Republika OnlineMelalui aplikasi Sicaplang, sanksi pelanggar protokol kesehatan berjalan optimal.
Baca lebih lajut »
Langgar Protokol Kesehatan Berulang, PKL Binaan Tak Kena SanksiPemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Pergub No 79 tahun 2020 yang mengatur sanksi denda progresif bagi para pelanggar aturan protokol kesehatan berulang kali, kecuali PKL binaan
Baca lebih lajut »
Jakarta Terapkan Sanksi Progresif Bagi Pelanggar Protokol KesehatanPemprov DKI Jakarta mulai menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang pelaku yang berulang kali melanggar Protokol kesehatan COVID-19
Baca lebih lajut »
DKI Terbitan Pergub Sanksi Progresif Pelanggaran Protokol KesehatanSanksi progresif pelanggaran protokol masker tertuang di Pasal 6 Pergub 79 diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020.
Baca lebih lajut »