Program Gebyar PBG MBR Gratis di Bali telah dipercepat prosesnya dari 45 hari menjadi 10 hari. Pemerintah juga menyediakan 72 prototipe desain rumah Bali. Menteri PKP, Mendagri, dan Pj. Gubernur Bali membahas program ini.
Menteri PKP Maruarar Sirait dan Pj.Gubernur Bali SM Mahendra Jaya dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, saat meninjau Program Gebyar PBG MBR Gratis di Mal Pelayanan Publik di Badung, Bal.). Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 menteri, yaitu Menteri PKP, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pekerjaan Umum,” kata Maruarar Sirait di Bali, dikuitp Minggu, 24 Januari 2025.
Meski fokus pada percepatan program PBG, Menteri PKP menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh merugikan program ketahanan pangan. Pembangunan rumah, menurutnya, harus tetap memperhatikan lahan produktif yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan. “Ini akan sangat membantu. Saat kita memasukkan nomor sertifikat pemohon di RDTR digital, akan terlihat jelas apakah bangunan yang akan diproses masuk kawasan jalur hijau, kawasan yang tidak boleh dibangun, atau kawasan yang boleh. Kalau masuk kawasan jalur hijau, kawasan keagamaan seperti Pura tentu akan langsung ditolak oleh sistem. Tentu ini akan mempermudah, tertib, dan imbang,” tegas Tito.Pj.
Fadli Zon telah melakukan penandatanganan Program Pertukaran Budaya antara Indonesia dan India yang akan berlangsung sepanjang 2025-2028 Fadli Zon telah melakukan penandatanganan Program Pertukaran Budaya antara Indonesia dan India yang akan berlangsung sepanjang 2025-2028
PBG MBR BALI PROSES PENGURUSAN DESAIN RUMAH
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menteri Perumahan Ingin Tinjau Layanan PBG Cepat di TangerangMenteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait akan mengunjungi Kota Tangerang untuk meninjau layanan PBG yang bisa selesai dalam 10 jam.
Baca lebih lajut »
BPHTB dan PPN Rumah Jadi Nol Persen, PBG Cepat dan GratisPemerintah menyiapkan kado di awal tahun 2025 dengan memberikan insentif untuk pembelian rumah, antara lain pembebasan BPHTB dan PPN hingga harga Rp2 miliar. Izin PBG juga gratis dan prosesnya dipercepat menjadi 10 hari.
Baca lebih lajut »
Mendagri Tito Karnavian Tekankan Implementasi Cepat Kebijakan Penghapusan BPHTB dan Percepatan PBGMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan program unggulan Presiden RI Prabowo Subianto. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil, memastikan pemerataan akses hunian layak, dan mengurangi beban ekonomi masyarakat kurang mampu.
Baca lebih lajut »
Pemkot Tangerang beri kesempatan pemda lain adopsi layanan PBG cepatPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah (pemda) lain mengadopsi layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ...
Baca lebih lajut »
Pemerintah Hapus BPHTB, PBG, dan PPN untuk Rumah di Bawah Rp 2 MiliarPemerintah Indonesia menghapus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), persetujuan bangunan gedung (PBG), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama enam bulan untuk rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar mulai awal tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat memiliki rumah. Selain itu, pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) yang kini menjadi PBG juga dipercepat, hanya membutuhkan waktu 10 hari.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Siapkan Strategi Penghapusan BPHTB dan Percepatan Layanan PBGKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan akhir Januari 2025 sebagai batas waktu bagi seluruh kabupaten dan kota untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan ini. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung eksekusi di Indonesia.
Baca lebih lajut »