Pemkot Tangerang beri kesempatan pemda lain adopsi layanan PBG cepat

Indonesia Berita Berita

Pemkot Tangerang beri kesempatan pemda lain adopsi layanan PBG cepat
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 28 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 78%

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah (pemda) lain mengadopsi layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ...

enteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memantau penerapan PBG di Kota Tangerang beberapa waktu lalu. ANTARA?HO-Pemkot Tangerang

Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah lain mengadopsi layanan Persetujuan Bangunan Gedung 10 jam selesai untuk dikembangkan lagi lebih cepat. Ia menuturkan Pemkot Tangerang sangat terbuka bagi daerah lain yang ingin mengadopsi layanan PBG. Bahkan pihaknya juga bisa melakukan hal serupa jika ada layanan yang menarik di daerah lain.

Program PBG Kota Tangerang berhasil memangkas waktu layanan yang sebelumnya membutuhkan 45 hari menjadi hanya 10 jam, bahkan hingga 60 menit.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menteri Perumahan Ingin Tinjau Layanan PBG Cepat di TangerangMenteri Perumahan Ingin Tinjau Layanan PBG Cepat di TangerangMenteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait akan mengunjungi Kota Tangerang untuk meninjau layanan PBG yang bisa selesai dalam 10 jam.
Baca lebih lajut »

Pelayanan PBG 10 Jam di Tangerang Diharapkan Menginspirasi IndonesiaPelayanan PBG 10 Jam di Tangerang Diharapkan Menginspirasi IndonesiaMenteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Tangerang yang berhasil memangkas waktu pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari 45 hari menjadi 10 jam. Tito berharap sistem ini bisa menginspirasi 514 kota/kabupaten lainnya di Indonesia untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
Baca lebih lajut »

Kota Tangerang Siapkan Sistem PBG 10 Jam, Menginspirasi 514 DaerahKota Tangerang Siapkan Sistem PBG 10 Jam, Menginspirasi 514 DaerahPemkot Tangerang berhasil memangkas waktu persetujuan bangunan gedung (PBG) dari 45 hari menjadi 10 jam. Ini menjadi inspirasi bagi 514 kota dan kabupaten di Indonesia untuk melakukan hal yang sama.
Baca lebih lajut »

Mendagri Apresiasi Inovasi Layanan PBG 10 Jam di Kota TangerangMendagri Apresiasi Inovasi Layanan PBG 10 Jam di Kota TangerangMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi Pemkot Tangerang atas keberhasilannya memangkas layanan perizinan Bangunan Gedung (PBG) dari 45 hari menjadi 10 jam selesai. Apresiasi diberikan saat kunjungan Mendagri ke Tangerang Live Room (TLR). Layanan PBG 10 jam ini berhasil diselesaikan dalam 4 jam, sekaligus menjadi bukti keberhasilan inovasi Kota Tangerang dalam mempercepat proses perizinan. Mendagri berharap inovasi ini dapat diadopsi oleh 513 kabupaten/kota lainnya di Indonesia.
Baca lebih lajut »

PBG di Kota Tangerang Ditetapkan Dalam 10 JamPBG di Kota Tangerang Ditetapkan Dalam 10 JamMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan kebijakan pemrosesan PBG di Kota Tangerang dapat diproses dalam waktu kurang dari 10 jam untuk mendukung program penyediaan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Baca lebih lajut »

PBG di Kota Tangerang Diproses Dalam 10 JamPBG di Kota Tangerang Diproses Dalam 10 JamMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang dapat diproses dalam waktu kurang dari 10 jam untuk mendorong program penyediaan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi masalah beban biaya BPHTB dan PBG yang ditanggung masyarakat dan pihak real estate. Sebelumnya, proses PBG bisa memakan waktu hingga satu atau dua tahun.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 04:54:25