Pemerintah Batalkan Rencana Peningkatan PPN Umum

News Berita

Pemerintah Batalkan Rencana Peningkatan PPN Umum
PPNPajakIndonesia
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 125 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 70%
  • Publisher: 70%

Pemerintah Indonesia membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara umum dari 11% ke 12% pada tahun 2025. Kenaikan tarif PPN hanya akan diberlakukan untuk barang-barang kategori mewah mulai 1 Januari 2025. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat golongan atas. Untuk barang dan jasa kebutuhan pokok, tetap berlaku tarif PPN 0%.

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah membatalkan rencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN secara umum pada tahun 2025 dari 11 persen ke 12 persen. Kenaikan tarif hanya akan diberlakukan untuk barang-barang kategori mewah mulai 1 Januari 2025.

Lebih lanjut, Presiden juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan paket stimulus dengan total Rp 38,6 triliun untuk masyarakat, di antaranya bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebanyak 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt ampere hingga pembiayaan industri padat karya.

”PPN yang naik dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Yang selama ini sudah terkena PPnBM yaitu pajak penjualan barang mewah,” kata Sri Mulyani. Ia pun menegaskan di tahun 2025, semua kebutuhan bahan pokok yang terbebas dari PPN, seperti jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum di darat, dan jasa sosial tetap akan terbebas dari pungutan PPN.Secara terpisah, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memperkirakan penerapan PPN 12 persen secara selektif dan terbatas ini hanya akan menambah penerimaan Rp 3,2 triliun saja pada APBN 2025.

”Pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi, termasuk perampasan aset tindak pidana dapat menjadi jalan untuk mengejar pendapatan negara dari masyarakat kelas atas,” katanya. JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah membatalkan rencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN secara umum pada tahun 2025 dari 11 persen ke 12 persen. Kenaikan tarif hanya akan diberlakukan untuk barang-barang kategori mewah mulai 1 Januari 2025.

Lebih lanjut, Presiden juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan paket stimulus dengan total Rp 38,6 triliun untuk masyarakat, di antaranya bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebanyak 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt ampere hingga pembiayaan industri padat karya.

”PPN yang naik dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Yang selama ini sudah terkena PPnBM yaitu pajak penjualan barang mewah,” kata Sri Mulyani. Ia pun menegaskan di tahun 2025, semua kebutuhan bahan pokok yang terbebas dari PPN, seperti jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum di darat, dan jasa sosial tetap akan terbebas dari pungutan PPN.Secara terpisah, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memperkirakan penerapan PPN 12 persen secara selektif dan terbatas ini hanya akan menambah penerimaan Rp 3,2 triliun saja pada APBN 2025.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

PPN Pajak Indonesia Ekonomi Pemerintah

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PPN Naik ke 12% Tahun 2025, Ini Barang dan Jasa yang Bebas PPNPPN Naik ke 12% Tahun 2025, Ini Barang dan Jasa yang Bebas PPNKenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk berbagai sektor barang dan jasa akan berlaku pada tahun 2025. UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur kenaikan ini. Berbagai barang dan jasa dikecualikan dari PPN 12%, termasuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan beberapa jenis jasa lainnya. Rincian barang yang bebas PPN diatur dalam PMK No.116/PMK.010/2017.
Baca lebih lajut »

PPN 12 Persen Tetap Berlaku Mulai 2025, Dasco: Pemerintah Akan Kaji Penurunan Pajak Kebutuhan PokokPPN 12 Persen Tetap Berlaku Mulai 2025, Dasco: Pemerintah Akan Kaji Penurunan Pajak Kebutuhan PokokWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pemerintahan Prabowo Subianto akan mempertimbangkan dan mengkaji penurunan pajak untuk barang-barang kebutuhan pokok.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Tegaskan PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025 Sesuai Undang-undangPemerintah Tegaskan PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025 Sesuai Undang-undangPemerintah memastikan tarif Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.
Baca lebih lajut »

Pemerintah resmi tetapkan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025Pemerintah resmi tetapkan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ...
Baca lebih lajut »

Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa MewahBerlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa MewahJPNN.com : Menko Airlangga menegaskan pemerintah memastikan PPN 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025 menyasar kelompok barang dan jasa mewah
Baca lebih lajut »

Pemerintah Terapkan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025, Kecuali Kebutuhan Pokok-Jasa TertentuPemerintah Terapkan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025, Kecuali Kebutuhan Pokok-Jasa TertentuPemerintah mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan diterapkan pada sejumlah barang dan jasa premium.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 07:17:21