Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ...
Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. Airlangga merinci, pemerintah bakal memberikan fasilitas dengan membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting . “Stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok, dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen, juga tetap 11 persen. Kemudian juga akan ada bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2 ini sebesar 10 kg per bulan,” jelas Airlangga.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Tegaskan PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025 Sesuai Undang-undangPemerintah memastikan tarif Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.
Baca lebih lajut »
Pertimbangan Pemerintah Undur Penerapan PPN 12 Persen, Tak Jadi 1 Januari 2025Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan yang akan berdampak pada ekonomi domestik.
Baca lebih lajut »
Rumah Sakit VIP-Sekolah Internasional Kena PPN 12% Tahun DepanPemerintah akan menerapkan PPN 12% mulai 1 Januari 2025.
Baca lebih lajut »
Daftar Barang Tak Kena PPN 12 Persen Mulai Januari 2025, Apa Saja?Pemerintah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 berlaku mulai Januari 2025.
Baca lebih lajut »
Bahan Pokok Bakal Ikut Terdampak Kenaikan PPN Jadi 12% Meski Dikecualikan, Begini PenjelasannyaPemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Baca lebih lajut »
PPN Naik Jadi 12 Persen Bisa Bikin Kemiskinan Makin Parah hingga Wisman Ogah ke IndonesiaPemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Baca lebih lajut »