JPNN.com : Menko Airlangga menegaskan pemerintah memastikan PPN 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025 menyasar kelompok barang dan jasa mewah
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menko Airlangga menegaskan sejalan dengan azas keadilan dan gotong royong, atas barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu yang sebelumnya tidak dikenakan PPN, seperti bahan makanan premium , pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA akan dikenakan PPN 12 persen.
Dia juga menegaskan kesejahteraan masyarakat menjadi salah satu aspek esensial yang terus ditingkatkan pemerintah melalui penerapan berbagai skema kebijakan dan program strategis.
Pajak Airlangga Hartarto Paket Kebijakan Ekonomi Menko Airlangga Pajak Pertambahan Nilai PPN Jakarta
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang TerdampakBerita PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Terdampak terbaru hari ini 2024-11-19 08:57:00 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
PPN Naik jadi 12 Persen per 1 Januari 2025, Bos PHRI: Kami Kena Triple HitBos PHRI Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang terhadap rencana kenaikan PPN jadi 12 persen.
Baca lebih lajut »
Daftar Barang Tak Kena PPN 12 Persen Mulai Januari 2025, Apa Saja?Pemerintah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 berlaku mulai Januari 2025.
Baca lebih lajut »
Ramai soal Petisi Tolak PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Ini Kata KemenkeuPetisi untuk menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, viral di media sosial. Ini kata Kemenkeu.
Baca lebih lajut »
PPN Naik 12 Persen per Januari 2025, Barang Pokok Ini Bebas Pajak, Simak DaftarnyaPemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan layanan dasar tetap dibebaskan dari PPN.
Baca lebih lajut »
PPN Naik 12% per 1 Januari 2025, Gini Cara Hitungnya!Kenaikan PPN ini berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ini cara hitungnya.
Baca lebih lajut »