Pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan layanan dasar tetap dibebaskan dari PPN.
Pemerintah berencana meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, Kamis , menegaskan bahwa kenaikan PPN tidak akan mempengaruhi daya beli masyarakat. "Barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar rakyat dibebaskan dari pengenaan PPN," ujarnya dikutip dari Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah memperluas lapisan pendapatan yang dikenakan Pajak Penghasilan tarif 5 persen dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta. Pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun juga mendapat pembebasan PPh.Kebijakan kenaikan PPN ini bertujuan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara .
Berdasarkan UU HPP Pasal 4A dan 16B serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK/010/2017, beberapa komoditas yang dibebaskan dari PPN meliputi berikut ini.Makanan dan minuman di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan jasa boga/katering.Beras dan gabah, termasuk yang setengah giling atau untuk disemai.Kedelai utuh, berkulit, atau pecah, kecuali benih.Telur tidak diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, kecuali bibit.Buah segar yang hanya melalui proses mencuci, memotong, atau grading.
Kenaikan Ppn Pajak Indonesia Barang Bebas Ppn Dirjen Pajak Kebijakan Pajak Hpp
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sri Mulyani Ungkap PPN Naik Jadi 12 Persen Sesuai UU Mulai 1 Januari 2025Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Baca lebih lajut »
PPN Tetap Naik Jadi 12 Persen mulai 1 Januari 2025, Apa Alasannya?Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan PPN naik menjadi 12 persen tetap akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Lantas, apa alasannya?
Baca lebih lajut »
Apa Itu PPN yang Bakal Naik Jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025?Apa itu pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025? Berikut ulasannya.
Baca lebih lajut »
PPN Naik, Harga HP di RI Makin Mahal Mulai Januari 2025 Jadi SeginiHarga HP di Indonesia akan naik dengan ketentuan PPN menjadi 12%. Simak simulasi penghitungannya!
Baca lebih lajut »
PPN Naik jadi 12 Persen per 1 Januari 2025, Bos PHRI: Kami Kena Triple HitBos PHRI Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang terhadap rencana kenaikan PPN jadi 12 persen.
Baca lebih lajut »
Begini Ngerinya PPN Naik Jadi 12%, Pak Prabowo Bisa Menyesal!Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dipastikan naik menjadi sebesar 12% pada Januari 2025.
Baca lebih lajut »