Pemerintah memutuskan untuk menunda kenaikan PPN 12 persen dan hanya akan diterapkan pada barang dan jasa mewah. Kebijakan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Gerakan Nurani Bangsa yang aktif memperjuangkan aspirasi publik.
Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) menjadi 12 persen untuk jasa dan barang mewah . Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Gerakan Nurani Bangsa yang aktif memperjuangkan aspirasi publik. Saya bersyukur dan berterima kasih atas kebijakan Pemerintah yang bersedia membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen.
Ini menunjukkan Pemerintah cukup sensitif serta mau mendengar dan ikut merasakan apa yang selama ini menjadi harapan masyarakat menengah bawah, ujar Lukman Hakim Saifuddin, perwakilan Gerakan Nurani Bangsa, dalam pernyataannya. Ia menjelaskan bahwa pembatalan tersebut memastikan seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN sebesar 11% tidak mengalami perubahan tarif. PPN yang harus dibayarkan tetap sebesar 11%, sehingga tidak menambah beban masyarakat, tambahnya. Namun, Lukman juga menegaskan bahwa tarif PPN 12% hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Barang seperti kapal pesiar, pesawat udara pribadi, kendaraan bermotor mewah, serta rumah, apartemen, dan kondominium mewah masuk dalam kategori ini, jelasnya. Gerakan Nurani Bangsa mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang dinilai telah mendengar dan mengakomodasi suara masyarakat. Terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah bersedia mengabulkan aspirasi masyarakat banyak, tutup Lukman. Pimpinan DPR RI juga mengapresiasi sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. Kebijakan menaikkan tarif pajak hanya untuk barang mewah itu diputuskan pemerintah dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Keputusan itu dinilai telah mengedepankan kepentingan rakyat keci
PPN Pajak Barang Mewah Pemerintah Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Batalkan Rencana Peningkatan PPN UmumPemerintah Indonesia membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara umum dari 11% ke 12% pada tahun 2025. Kenaikan tarif PPN hanya akan diberlakukan untuk barang-barang kategori mewah mulai 1 Januari 2025. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat golongan atas. Untuk barang dan jasa kebutuhan pokok, tetap berlaku tarif PPN 0%.
Baca lebih lajut »
PDIP Tunggu Kado Tahun Baru Presiden Prabowo: Batalkan Rencana Kenaikan PPN 12 PersenDiah mengingatkan, keputusan PPN 12% penting gunakan pertimbangan konstitusional keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Dinilai Tidak Elok Bilang PPN 12 Persen Amanat UU, Celios: Ada Opsi untuk BatalkanPajak konsumsi ini adalah pajak yang paling regresif karena menghantam semua orang
Baca lebih lajut »
Mantan Dirjen Pajak Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan PPN 12%Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo meminta pemerintah untuk membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 12% yang akan diterapkan pada 1 Januari 2025. Menurutnya, pemerintah dapat menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan aturan tersebut.
Baca lebih lajut »
Ramai soal Petisi Batalkan PPN 12 Persen, Apakah Bisa Ubah Kebijakan Pemerintah?Pengamat pajak Yustinus Prastowo mengatakan, petisi batalkan PPN 12 persen penting dan sah dilakukan. Lalu akankah petisi ini mengubah kebijakan?
Baca lebih lajut »
Pemerintah Bisa Batalkan PPN 12 Persen kalau Sayang Rakyat KecilPemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat DPR masih memiliki waktu dan ruang untuk membatalkan penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai PPN menjadi 12
Baca lebih lajut »