Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen secara Umum

Economy Berita

Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen secara Umum
TAXATIONECONOMYINFLATION
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 70%

Pemerintah telah memutuskan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. Namun, pasar telah merespons terlebih dahulu sebagai antisipasi. Diskon tarif listrik 50 persen pada Januari-Februari 2025 diberikan pemerintah sebagai stimulus kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Pemerintah telah memutuskan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. Namun, pasar telah merespons terlebih dahulu sebagai antisipasi.Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen secara UmumPotensi pendapatan negara dari pajak karbon kendaraan bermotor bisa mencapai Rp 92 triliun per tahun, jauh lebih besar daripad potensi akibat kenaikan PPN 12 persen.

Meski kebutuhan pokok seperti sembako sebagian besar dikecualikan, barang-barang sekunder yang juga krusial bagi konsumsi rumah tangga akan terkena imbasnya.Muncul kekhawatiran pengenaan PPN dalam transaksi elektronik. Pemerintah memastikan yang dipajaki adalah jasa layanan. Namun, tak ada jaminan biaya-biaya tidak naik.Diskon tarif listrik 50 persen pada Januari-Februari 2025 diberikan pemerintah sebagai stimulus kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

TAXATION ECONOMY INFLATION GOVERNMENT POLICY DISCOUNT

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemerintah Tegaskan PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025 Sesuai Undang-undangPemerintah Tegaskan PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025 Sesuai Undang-undangPemerintah memastikan tarif Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.
Baca lebih lajut »

Pemerintah resmi tetapkan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025Pemerintah resmi tetapkan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ...
Baca lebih lajut »

Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa MewahBerlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa MewahJPNN.com : Menko Airlangga menegaskan pemerintah memastikan PPN 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025 menyasar kelompok barang dan jasa mewah
Baca lebih lajut »

Pemerintah Terapkan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025, Kecuali Kebutuhan Pokok-Jasa TertentuPemerintah Terapkan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025, Kecuali Kebutuhan Pokok-Jasa TertentuPemerintah mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan diterapkan pada sejumlah barang dan jasa premium.
Baca lebih lajut »

PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan Sasar Kelompok Barang dan Jasa MewahPPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan Sasar Kelompok Barang dan Jasa MewahPemerintah mengumumkan daftar barang dan jasa premium (mewah) yang akan dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen per 1 Januari 2025. Selain itu, pemerintah juga mengumumkan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Tetap Naikkan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025Pemerintah Tetap Naikkan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025Kelompok buruh mendesak pemerintah menjamin barang kebutuhan rakyat tidak terdampak kenaikan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat meminta pemerintah memastikan kenaikan PPN hanya menyasar barang mewah dan tidak merugikan rakyat kecil. Dia juga mendesak pemerintah memantau pergerakan harga bahan pokok dan memberikan mitigasi agar tidak terdampak kenaikan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 02:09:50