Kelompok buruh mendesak pemerintah menjamin barang kebutuhan rakyat tidak terdampak kenaikan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat meminta pemerintah memastikan kenaikan PPN hanya menyasar barang mewah dan tidak merugikan rakyat kecil. Dia juga mendesak pemerintah memantau pergerakan harga bahan pokok dan memberikan mitigasi agar tidak terdampak kenaikan.
Pemerintah memutuskan tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kelompok buruh bersikeras meminta pemerintah menjamin barang kebutuhan rakyat tidak terdampak.
'Nah itu harus dipastikan, maksud saya bagaimana cara memonitoringnya, kemudian mengawalnya, supaya nanti tidak miss yang ada di lapangan,' tegas dia. Konsumsi Rumah Tangga Makin Loyo Imbas PPN 12%Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dari 11 persen menjadi 12 persen akan berlaku pada 1 Januari 2025.
Insentif yang DiberikanHuda menyebut, beberapa menghasilkan dampak kepada perekonomian, namun tidak memberikan multiplier effect kepada penyerapan tenaga kerja formal. Selain itu juga PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu, PPnBM DTP KBLBB/EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri , serta Pembebasan Bea Masuk EV CBU.
PPN Tarif Jan 2025 Buruh Pemerintah
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Terapkan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025, Kecuali Kebutuhan Pokok-Jasa TertentuPemerintah mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan diterapkan pada sejumlah barang dan jasa premium.
Baca lebih lajut »
Pertimbangan Pemerintah Undur Penerapan PPN 12 Persen, Tak Jadi 1 Januari 2025Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan yang akan berdampak pada ekonomi domestik.
Baca lebih lajut »
PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan Sasar Kelompok Barang dan Jasa MewahPemerintah mengumumkan daftar barang dan jasa premium (mewah) yang akan dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen per 1 Januari 2025. Selain itu, pemerintah juga mengumumkan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan.
Baca lebih lajut »
Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa MewahJPNN.com : Menko Airlangga menegaskan pemerintah memastikan PPN 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025 menyasar kelompok barang dan jasa mewah
Baca lebih lajut »
Pemerintah resmi tetapkan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ...
Baca lebih lajut »
Pemerintah Tegaskan PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025 Sesuai Undang-undangPemerintah memastikan tarif Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.
Baca lebih lajut »