Pelaku Perjalanan Luar Negeri Masuk RI Tak Perlu PCR, Ini Syaratnya | merdeka.com

Indonesia Berita Berita

Pelaku Perjalanan Luar Negeri Masuk RI Tak Perlu PCR, Ini Syaratnya | merdeka.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 18 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 51%

Pelaku Perjalanan Luar Negeri Masuk RI Tak Perlu PCR, Ini Syaratnya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto coba merinci aturan tersebut. Menurutnya, PPLN tetap wajib menyertakan hasil PCR 2x24 jam sebelum berangkat ke Indonesia.

"PPLN sudah disampaikan pak Menteri Marinves terkait vaksinasi, persyaratannya ketika mau dateng PCR 2x24 jam, tapi sampai di Indonesia bebas, kecuali yang suspect," ujarnya dalam sesi teleconference, Senin . Tes PCR baru akan dikenakan pada PPLN jika yang bersangkutan memiliki indikator tertentu, seperti suhu tubuh terlalu panas.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

merdekadotcom /  🏆 36. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Syarat Lengkap Perjalanan Mudik: Warga yang Belum Booster Wajib Antigen atau PCRSyarat Lengkap Perjalanan Mudik: Warga yang Belum Booster Wajib Antigen atau PCRSatuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan lengkap perjalanan mudik Lebaran 1443 Hijriah. Warga didorong segera divaksin booster.
Baca lebih lajut »

Aturan Perjalanan Terbaru, Sudah 2 Kali Vaksin Tetap Wajib PCR/AntigenAturan Perjalanan Terbaru, Sudah 2 Kali Vaksin Tetap Wajib PCR/AntigenPelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, kini kembali diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR. Tren
Baca lebih lajut »

Ini Peraturan Baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri |Republika OnlineIni Peraturan Baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri  |Republika OnlineSurat Edaran tentang perjalanan ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022.
Baca lebih lajut »

Beda Peraturan, Ini Syarat Mudik Bagi Pelaku Perjalanan Antar Kota dan di Wilayah AglomerasiBeda Peraturan, Ini Syarat Mudik Bagi Pelaku Perjalanan Antar Kota dan di Wilayah AglomerasiSurat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 ini diterbitkan menjelang pelaksanaan mudik Lebaran 2022. SE tersebut diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto pada 2 April 2022.
Baca lebih lajut »

Satgas Terbitkan SE Pelaku Perjalanan untuk Mudik |Republika OnlineSatgas Terbitkan SE Pelaku Perjalanan untuk Mudik |Republika OnlineAturan itu sebagai bentuk kepercayaan pemerintah kepada masyarakat.
Baca lebih lajut »

Mulai Hari Ini Bepergian Tak Perlu Tes Antigen dan PCR Jika Sudah BoosterMulai Hari Ini Bepergian Tak Perlu Tes Antigen dan PCR Jika Sudah BoosterOrang yang sudah mendapat vaksin booster bisa bepergian tanpa harus menunjukan hasil tes antigen atau PCR.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-12 21:51:34