Surat Edaran tentang perjalanan ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 .
2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. 2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
5) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.Selain ketentuan tersebut, juga diatur tentang protokol pelaku perjalanan dalam negeri , diantaranya:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Surat Edaran THR Terbit Pekan Depan, Perusahaan Wajib Cairkan H-7 LebaranKementerian Ketenagakerjaan memastikan akan menerbitkan surat edaran tentang pembayaran THR untuk Idul Fitri 1443 Hijriah dalam waktu dekat.
Baca lebih lajut »
Syarat Mudik Terbaru di Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022, Diimbau Vaksin Booster 2 Minggu Sebelum MudikPemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan COVID-19.
Baca lebih lajut »
Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran: Masyarakat yang Sudah Booster Boleh Mudik Lebaran 2022 Tanpa Testing - Pikiran-Rakyat.comSatgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022, termasuk memperbolehkan masyarakat yang sudah booster untuk mudik Lebaran 2022
Baca lebih lajut »
Teka-Teki Keberadaan Surat Wasiat Dorce Gamalama, Benarkah Ada?Surat wasiat mendiang Dorce Gamalama masih menyisakan teka-teki, benarkah keberadaannya betul-betul ada atau tidak?
Baca lebih lajut »
Dipecat dari DMI Gara-gara Palsukan Tanda Tangan Jusuf Kalla, Apa Isi Surat Buatan Arief Rosyid?Pengurus DMI, Arief Rosyid dipecat usai disebut memalsukan tanda tangan milik Jusuf Kalla dalam surat yang ia buat. Lantas, apa sebenarnya isi surat yang dibuat Arief Rosyid?
Baca lebih lajut »
Sonny Septian Bikin Mewek Usai Tulis Surat Menyentuh di Momen Ultah King FaazSonny Septian merayakan ulang tahun anak sambung, King Faaz. Di momen bahagia ini, Sonny Septian menuliskan surat untuk King Faaz yang sukses bikin mewek.
Baca lebih lajut »