Beda Peraturan, Ini Syarat Mudik Bagi Pelaku Perjalanan Antar Kota dan di Wilayah Aglomerasi Nasional
Nasional Mudik di Tengah Corona WowKeren - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran baru tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri. Adapun SE Nomor 16 Tahun 2022 ini diterbitkan menjelang pelaksanaan mudik Lebaran 2022.
Sedangkan PPDN yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Adapun PPDN yang memiliki kondisi kesehatan atau penyakit komorbid yang membuat mereka tak bisa menerima vaksinasi juga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam dan juga melampirkan surat keterangan dokter.
Di sisi lain, Kementerian Perhubungan memperkirakan bahwa jumlah pemudik di tahun ini akan mencapai 79 juta orang. Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil sejumlah langkah antisipasi untuk menangani gelombang mudik tahun 2022.
"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," demikian kutipan SE tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jadwal Imsakiyah Ramadan 2022 Wilayah Jakarta Hari Ini, 4 April 2022 | Jakarta Bisnis.comHari ini, sebagian umat muslim di Tanah Air menjalankan ibadah puasa Ramadan pada hari kedua.
Baca lebih lajut »
Usai Juara Liga 1 2021-2022, Bali United Belum Bisa Fokus ke AFC Cup 2022AFC Cup 2022 sudah menunggu Bali United yang baru saja merengkuh juara Liga 1 2021-2022.
Baca lebih lajut »
Aturan Perjalanan Mudik 2022, Ini Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api | Kabar24 - Bisnis.comApa saja syarat naik pesawat dan kereta api pada mudik lebaran tahun ini berdasarkan SE Kasatgas Covid-19 No.16/2022.
Baca lebih lajut »
Jerinx SID Dipindah ke Lapas Kerobokan, Bebas Juli atau Agustus 2022, Ini SyaratnyaSetelah divonis 1 tahun penjara, Jerinx SID dipindah penahanannya dari Rutan Salemba ke Lapas Kerobokan, bisa bebas Juli atau Agustus 2022, ini syaratnya jerinx
Baca lebih lajut »
Deretan Artis Ini Bagikan Momen Sahur Pertama di Ramadan 2022Sejumlah artis membagikan momen sahur pertama mereka di Ramadan 2022 ini.
Baca lebih lajut »