Pegawai Non-PNS Dapat Gaji ke-13, Ini Rincian Nominalnya |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Pegawai Non-PNS Dapat Gaji ke-13, Ini Rincian Nominalnya |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 66 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 63%

Gaji ke-13 merupakan stimulus fiskal dalam upaya pemerintah menjaga daya beli.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyaluran gaji ke-13 tidak hanya menyasar pegawai negeri sipil saja, namun juga pegawai non-PNS di lembaga nonstruktural , lembaga penyiaran publik , hingga badan layanan umum . Bahkan, pegawai lain yang diangkat langsung oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan aturan perundang-undangan juga mendapat gaji ke-13.

Soal besaran gaji ke-13 yang diterima pegawai non-PNS diatur dalam Pasal 9 dan 10 dalam beleid ini, yang selanjutnya dijabarkan secara rinci dalam lampiran dokumen.2. Wakil ketua atau wakil kepala, Rp 8,79 jutaUntuk pejabat non-PNS pada LNS dan pejabat lain non-PNS yang menduduki jabatan setera eselon:3. Eselon III/Jabatan Administrator, Rp 5,35 jutaPegawai non-PNS pada LNS atau lembaga lain yang non-PNS, disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja:b.

Pemberian gaji ke-13 yang lebih luas ini sekaligus jurus pemerintah untuk menggenjot daya beli masyarakat. Diharapkan, pemberian gaji ke-13 mampu mendorong konsumsi rumah tangga yang menjadi motor penggerak utama produk domestuk bruto nasional. Seperti diketahui, Indonesia terancam terjun dalam resesi apabila pada kuartal ketiga 2020 ini PDB nasional kembali tumbuh minus. Pada kuartal kedua tahun ini, ekonomi nasional tercatat terkontraksi -5,32 persen. Karenanya, berbagai cara dilakukan pemerintah untuk membangkitkan lagi PDB nasional, salah satunya dengan pemberian bansos bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 dan perluasan gaji ke-13.

"Pemberian gaji ke-13 merupakan salah satu stimulus fiskal dalam upaya pemerintah menjaga daya beli di saat pandemi Covid-19," bunyi bab penjelasan dalam PP 44 tahun 2020 ini.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tak Hanya PNS, Ini Daftar Lengkap Pegawai Non-PNS yang Kebagian Gaji ke-13Tak Hanya PNS, Ini Daftar Lengkap Pegawai Non-PNS yang Kebagian Gaji ke-13Pemerintah telah menerbitkan PP 44/2020 sebagai dasar pemberian gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca lebih lajut »

Pegawai Non-PNS Juga Dapat Gaji Ke-13, Apa Saja Syaratnya?Pegawai Non-PNS Juga Dapat Gaji Ke-13, Apa Saja Syaratnya?Selain ke PNS, gaji ke-13 kepada pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural, Lembaga Penyiaran Publik, atau Badan Layanan Umum.
Baca lebih lajut »

Pegawai Non-PNS Dapat Gaji Ke-13, Maksimal Hingga Rp 5 JutaanPegawai Non-PNS Dapat Gaji Ke-13, Maksimal Hingga Rp 5 JutaanPemerintah bakal memberikan gaji ke-13 kepada pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural, Lembaga Penyiaran Publik, atau BLU. Berikut besarannya.
Baca lebih lajut »

Berikut Ini 16 Kelompok Penerima Gaji ke-13, Ada Non-PNSBerikut Ini 16 Kelompok Penerima Gaji ke-13, Ada Non-PNSPemerintah sudah menetapkan PP 44 Tahun tentang gaji ke-13 PNS, TNI, Polri serta pensiun di mana ada 16 kelompok penerima. Gajike-13
Baca lebih lajut »

Hore, CPNS juga Dapat Gaji ke-13Hore, CPNS juga Dapat Gaji ke-13Ahhirnya gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Sipil Negara (PNS) dipastikan cair pada bulan ini.
Baca lebih lajut »

Terjawab, Ini Besaran Gaji ke-13 yang Bakal Diterima PNSTerjawab, Ini Besaran Gaji ke-13 yang Bakal Diterima PNSGaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal cair minggu depan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-02 14:00:12