Hore, CPNS juga Dapat Gaji ke-13

Indonesia Berita Berita

Hore, CPNS juga Dapat Gaji ke-13
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 50 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 83%

Ahhirnya gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Sipil Negara (PNS) dipastikan cair pada bulan ini.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah dinanti-nantikan, akhirnya gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara /Pegawai Sipil Negara dipastikan cair pada bulan ini.Hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

Adapun, regulasi lebih jelas mengenai gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TentaraNasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutantetap diberikan selisih kekurangan Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas.

Lalu untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada BLU, nominalnya sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling banyak sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

13,8 Juta Tenaga Kerja Formal Diberikan Subsidi Gaji Rp 600.000 per Bulan13,8 Juta Tenaga Kerja Formal Diberikan Subsidi Gaji Rp 600.000 per BulanBudi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melaksanakan subsidi gaji tenaga kerja kepada 13,8 juta tenaga kerja.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Mau Bagi Rp 600.000/Bulan untuk 13 Juta Karyawan Swasta, Ini Wanti-wanti Serikat PekerjaPemerintah Mau Bagi Rp 600.000/Bulan untuk 13 Juta Karyawan Swasta, Ini Wanti-wanti Serikat PekerjaDi masa pandemi Covid-19 ini banyak buruh yang tidak mendapatkan upah penuh.
Baca lebih lajut »

KSPI Respons Rencana Pemerintah Bantu ke 13 Juta Pekerja |Republika OnlineKSPI Respons Rencana Pemerintah Bantu ke 13 Juta Pekerja |Republika OnlineData 13 juta buruh bergaji di bawah Rp 5 juta yang akan menerima bantuan ini harus va
Baca lebih lajut »

Jerinx Dicecar 13 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Bali |Republika OnlineJerinx Dicecar 13 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Bali |Republika OnlinePolisi memberikan tiga catatan mendasar pascapemeriksaan Jerinx.
Baca lebih lajut »

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Jerinx SID Dicecar 13 PertanyaanKasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Jerinx SID Dicecar 13 PertanyaanJerinx SID dicecar 13 pertanyaan oleh Penyidik Polda Bali terkait kasus dugaan pencemaran nama baik IDI serta ujaran kebencian.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-03 11:57:28