Ketum PHK2I menuturkan proses penetapan PP pengalihan status pegawal KPK jadi ASN sudah melukai hati honorer K2. honorerK2
jpnn.com, JAKARTA - Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia Titi Purwaningsih mempertanyakan aturan dalam pengalihan status pegawal Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparatur sipil negara , baik PNS maupun PPPK . Pasalnya, dalam PP tersebut tidak diatur secara gamblang pengalihannya. "Di PP 41 Tahun 2020 tidak dijelaskan mereka harus tes atau enggak.
Apalagi bila dalam pengalihannya secara otomatis. "Kalau sampai enggak pakai tes, kami akan menuntut hal sama. Honorer K2 juga bekerja dan mengabdi puluhan tahun," kata Titi. Dalam PP 41/2020 Pasal 7 disebutkan, pengalihan pegawal KPK jadi ASN naik PNS maupun PPPK sesuain peraturan perundang-undangan yang berlaku.Baca Juga: Itu berarti pengangkatan PNS mengikut aturan PP Manajemen PNS. Sedangkan pengangkatan PPPK mengikuti ketentuan PP Manajemen PPPK.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pimpinan KPK: Jadi ASN tak Kurangi Independensi Pegawai KPK |Republika OnlineStatus pengalihan menjadi ASN tidak akan mengurangi indepedensi KPK berantas korupsi
Baca lebih lajut »
Alih status pegawai KPK tak kurangi independensi berantas korupsiWakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menegaskan status peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai tidak akan mengurangi independensi bekerja memberantas korupsi. KPK
Baca lebih lajut »
Pimpinan Yakin Alih Status Pegawai KPK Tak Pengaruhi IndependensiLili Pintauli Siregar meyakini alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) tak memengaruhi independensi lembaga antikorupsi tersebut.
Baca lebih lajut »
KPK Jamin Tetap Independen Meski Pegawai Jadi ASNKPK memastikan independensi pegawai KPK tak berkurang meskipun pegawai beralih status menjadi ASN.
Baca lebih lajut »