Alih status pegawai KPK tak kurangi independensi berantas korupsi

Indonesia Berita Berita

Alih status pegawai KPK tak kurangi independensi berantas korupsi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 68 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 78%

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menegaskan status peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai tidak akan mengurangi independensi bekerja memberantas korupsi. KPK

menjadi Aparatur Sipil Negara sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tidak akan mengurangi independensi bekerja memberantas korupsi.

"Soal status PNS, saya kira tidak mengurangi independensi karena walaupun kita berada dalam rumpun eksekutif tetapi kemudian dalam pekerjaan-pekerjaan penyidikan, penuntutan tetap kami lakukan," kata Lili di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.Ia mengatakan setelah adanya PP tersebut, lembaganya segera menyusun peraturan komisi dengan melibatkan pihak-pihak eksternal.

"Menjadi tugas lagi kami membuat perkom bagaimana mekanisme peralihan status tersebut dengan melibatkan pihak eksternal ada Kemenpan RB, ada Kepolisian, ada Kejaksaan sehubungan dengan bagaimana bagi penyidik dan penyelidik melalui diklat dan seterusnya," tuturnya. Sementara soal penggajian berdasarkan PP tersebut, ia mengatakan sampai saat ini masih menggunakan sistem yang lama karena masih menunggu beberapa peraturan yang belum selesai disusun.

"Ortaka yang baru itu belum ada dan masih menggunakan sistem penggajian yang lama meskipun PP telah keluar seminggu yang lalu. Jadi, sembari menunggu ortaka, menunggu perkom, menunggu perpim terkait penggajian, terkait mekanisme peralihan maka mekanisme yang lama masih berlaku," ujar Lili.menjadi Pegawai ASN yang terdiri dari 12 pasal tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat dan diundangkan pada Senin .Adapun dalam pasal 9 mengatur tentang gaji dan tunjangan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Zulkifli Hasan Jadi Saksi Sidang Suap Alih Fungsi Hutan di RiauZulkifli Hasan Jadi Saksi Sidang Suap Alih Fungsi Hutan di RiauZulkifli Hasan Jadi Saksi Sidang Suap Alih Fungsi Hutan di Riau 8ukasindonews
Baca lebih lajut »

Pekerja Swasta Bakal Dapat BLT, Aspek Minta Tenaga Alih Daya dan Magang DiperhatikanPekerja Swasta Bakal Dapat BLT, Aspek Minta Tenaga Alih Daya dan Magang DiperhatikanAsosiasi Pekerja (Aspek) Indonesia mendesak pemerintah untuk memperhatikan tenaga kerja magang yang bekerja di perusahaan swasta.
Baca lebih lajut »

MNC Peduli Salurkan Sembako untuk Pekerja Alih Daya Terdampak Covid-19MNC Peduli Salurkan Sembako untuk Pekerja Alih Daya Terdampak Covid-19Lima bulan pandemi virus Corona (Covid-19) telah dilalui masyarakat Indonesia sejak terkonfirmasinya kasus positif pertama...
Baca lebih lajut »

Setelah Vila Mewah, Kebun Sawit Nurhadi di Sumut Disita KPKSetelah Vila Mewah, Kebun Sawit Nurhadi di Sumut Disita KPKKPK kembali melakukan penyitaan terhadap aset Nurhadi. Setelah vila mewah, KPK saat ini menyita kebun sawit di Padang Lawas, Sumut. KPK Nurhadi
Baca lebih lajut »

Politikus PKS: Pegawai KPK Jadi ASN, Ibarat Api dalam SekamPolitikus PKS: Pegawai KPK Jadi ASN, Ibarat Api dalam SekamKetua DPP PKS Mardani Ali Sera mengkritik keputusan Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor No...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-18 12:29:24