Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Ima Madiah mengkritik aturan bolehnya warga tak memakai masker saat berolah raga berat yang tertuang di Pergub.
TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Ima Madiah mengkritik aturan tentang bolehnya warga tidak memakai masker saat berolah raga berat yang tertuang dalam Pergub DKI nomor 79 tahun 2020. Menurut Ima kewajiban memakai masker harus diterapkan di seluruh kegiatan. 'Seharusnya berlaku untuk semuanya. Jadi sebaiknya pasal itu tidak perlu ada,' ujar Ima saat dihubungi Jumat 21 Agustus 2020.
Ima menilai Pergub yang baru diteken oleh Anies Baswedan tersebut terlihat tidak konsisten dengan adanya pengecualian pemakaian masker tersebut. 'Pergub ini juga tidak konsisten. Ini kan akan menjadi problem di lapangan nantinya,' ujarnya.Ima meminta Pemerintah DKI lebih tegas dalam menerapkan peraturan, karena sebelumnya Pemerintah DKI juga sudah mengeluarkan Pergub yang sama tentang pendisiplinan warga dan sanksi-sanksinya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PDIP Sepakat Ahok Kritik Anies Soal Kampung AkuariumPDIP mengatakan jangan sampai institusi penegak perda justru malah melanggar. Sebab, bisa memunculkan preseden buruk. PDIP KampungAkuarium
Baca lebih lajut »
Pergub Anies, Warga yang Olahraga Intensitas Tinggi Boleh Tidak Pakai MaskerWarga yang melakukan olahraga intensitas tinggi diperbolehkan tidak menggunakan masker saat keluar rumah - Megapolitan
Baca lebih lajut »
DKI Terbitan Pergub Sanksi Progresif Pelanggaran Protokol KesehatanSanksi progresif pelanggaran protokol masker tertuang di Pasal 6 Pergub 79 diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020.
Baca lebih lajut »
Pergub Baru Anies: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 JutaDalam Pergub terbaru Anies ini, denda progresif tak mengenakan masker saat keluar rumah di tengah PSBB transisi bisa mencapai Rp 1 juta. AniesBaswedan
Baca lebih lajut »
Pergub Baru Anies: Motor Pribadi Kena Ganjil Genap Saat PSBB TransisiGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur pengendalian moda transportasi saat PSBB transisi. Mobil dan sepeda motor pribadi dikenakan sistem ganjil genap. DKIJakarta
Baca lebih lajut »
Pergub DKI Baru, Ambil Paksa Jenazah Corona Terancam PidanaPemprov DKI mengeluarkan Pergub yang mengatur sanksi bagi warga yang mengambil paksa jenazah pasien corona.
Baca lebih lajut »