Pergub DKI Baru, Ambil Paksa Jenazah Corona Terancam Pidana

Indonesia Berita Berita

Pergub DKI Baru, Ambil Paksa Jenazah Corona Terancam Pidana
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 CNN Indonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 1 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 4%
  • Publisher: 53%

Pemprov DKI mengeluarkan Pergub yang mengatur sanksi bagi warga yang mengambil paksa jenazah pasien corona.

Ilustrasi pemakaman jenazah pasien corona. Pemprov DKI Jakarta melarang warga untuk menolak pengurusan jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi positif Covid-19.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

CNN Indonesia /  🏆 27. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DKI Terbitan Pergub Sanksi Progresif Pelanggaran Protokol KesehatanDKI Terbitan Pergub Sanksi Progresif Pelanggaran Protokol KesehatanSanksi progresif pelanggaran protokol masker tertuang di Pasal 6 Pergub 79 diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020.
Baca lebih lajut »

Pergub Baru Anies: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 JutaPergub Baru Anies: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 JutaDalam Pergub terbaru Anies ini, denda progresif tak mengenakan masker saat keluar rumah di tengah PSBB transisi bisa mencapai Rp 1 juta. AniesBaswedan
Baca lebih lajut »

Pergub Baru Anies: Motor Pribadi Kena Ganjil Genap Saat PSBB TransisiPergub Baru Anies: Motor Pribadi Kena Ganjil Genap Saat PSBB TransisiGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur pengendalian moda transportasi saat PSBB transisi. Mobil dan sepeda motor pribadi dikenakan sistem ganjil genap. DKIJakarta
Baca lebih lajut »

Kasatpol PP DKI Imbau Warga Tak Gelar Pawai Obor Rayakan Tahun Baru IslamKasatpol PP DKI Imbau Warga Tak Gelar Pawai Obor Rayakan Tahun Baru IslamArifin mengingatkan warga untuk merayakan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah dengan sederhana, tanpa mengundang kerumunan.
Baca lebih lajut »

Tahun Baru Islam, Pemprov DKI Minta Masyarakat Patuhi Protokol KesehatanTahun Baru Islam, Pemprov DKI Minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
Baca lebih lajut »

DKI-Jatim Tertinggi, Ini Sebaran 1.902 Kasus Baru Corona RI 19 AgustusDKI-Jatim Tertinggi, Ini Sebaran 1.902 Kasus Baru Corona RI 19 AgustusPemerintah melaporkan 1.902 kasus baru COVID-19 yang terkonfirmasi pada hari Rabu (19/8/2020). Total sudah 144.945 kasus terkonfirmasi semenjak virus Corona mewabah di Indonesia. Berikut sebarannya: VirusCorona via detikHealth
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-28 20:15:14