Pasca Putusan MK Loloskan Gibran ke Pilpres, Yusril: Revisi PKPU Saat DPR Reses Rentan Bermasalah

Indonesia Berita Berita

Pasca Putusan MK Loloskan Gibran ke Pilpres, Yusril: Revisi PKPU Saat DPR Reses Rentan Bermasalah
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 53%

'Putusan itu memang tidak memerlukan perubahan terhadap undang-undang tapi perlu terhadap PKPU,' kata Yusril.

Sebab, PKPU itu mesti direvisi sebagai konsekuensi dari putusan yang memberikan syarat capres dan cawapres yaitu minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilu.

Jika KPU merevisi PKPU tanpa konsultasi dengan DPR, lanjut Yusril, hasil revisinya dinilai rentan untuk digagalkan oleh Mahkamah Agung . Dengan begitu, batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden tetap 40 tahun kecuali pernah atau sedang menjabat sebagai pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pilkada.

Surat tersebut dianggap perlu untuk disampaikan kepada Komisi II DPR dan pemerintah karena KPU mesti berkonsultasi dalam merevisi PKPU.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Soal Putusan MK, Prof Yusril Bilang Mahkamah Keluarga Tak TerbuktiSoal Putusan MK, Prof Yusril Bilang Mahkamah Keluarga Tak TerbuktiJPNN.com : Prof Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan MK yang menolak gugatan usia capres dan cawapres.
Baca lebih lajut »

Yusril Sebut Putusan MK Antiklimaks, Peluang Gibran bin Jokowi jadi Cawapres TerbukaYusril Sebut Putusan MK Antiklimaks, Peluang Gibran bin Jokowi jadi Cawapres TerbukaJPNN.com : Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan MK yang mengabulkan gugatan usia capres dan cawapres.
Baca lebih lajut »

KPU Bakal Revisi PKPU No 19 Tahun 2023, Sesuaikan Putusan MK Soal Capres-CawapresKPU Bakal Revisi PKPU No 19 Tahun 2023, Sesuaikan Putusan MK Soal Capres-CawapresKPU bakal merevisi PKPU 19/2023 menyesuaikan putusan MK yang mengabulkan gugatan seorang mahasiswa terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah/sedang menjadi kepala daerah.
Baca lebih lajut »

KPU Revisi PKPU Usai Putusan MK, Kepala Daerah yang Akan Ikut Pilpres 2024 Harus Izin PresidenKPU Revisi PKPU Usai Putusan MK, Kepala Daerah yang Akan Ikut Pilpres 2024 Harus Izin Presiden'KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dengan putusan MK tersebut, kata Idham.
Baca lebih lajut »

Respons Cepat Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, KPU Bakal Ubah PKPURespons Cepat Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, KPU Bakal Ubah PKPUBerita Respons Cepat Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, KPU Bakal Ubah PKPU terbaru hari ini 2023-10-16 23:02:57 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Revisi PKPU Usai Putusan MK, KPU Akan Kirim Surat ke Komisi II DPR dan PemerintahRevisi PKPU Usai Putusan MK, KPU Akan Kirim Surat ke Komisi II DPR dan Pemerintah'Kami akan sampaikan kepada pemerintah dan DPR (revisi PKPU), dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat, kata Hasyim.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 23:21:00