KPU bakal merevisi PKPU 19/2023 menyesuaikan putusan MK yang mengabulkan gugatan seorang mahasiswa terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah/sedang menjadi kepala daerah.
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI bakal mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden usai putusan Mahkamah Konstitusi .
Di sisi lain Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, sebelum PKPU diubah sesuai putusan MK, KPU bakal melakukan kajian terlebih dahulu. * Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini Hakim Konstitusi Saldi Isra pun memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan tersebut. Dia mengaku tidak habis pikir dengan situasi tersebut.
Pembahasan dan pengambilan putusan permohonan Perkara Nomor 90/PUU-XX/2023 sendiri dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi. 4 dari 4 halamanJokowi Enggan Komentari Putusan MKPresiden Joko Widodo atau Jokowi enggan memberikan pendapatnya soal putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah. Jokowi tak mau dianggap mencampuri kewenangan yudikatif.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Terbitkan PKPU 19/2023, Batas Minimal Usia Capres-Cawapres 40 TahunKPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, salah satunya mengatur tentang batas minimal usia capres-cawapres 2024 yakni berusia 40 tahun.
Baca lebih lajut »
KPU Terbitkan PKPU, Batas Minimal Usia Capres Cawapres Masih 40 TahunPeraturan KPU itu mengatur syarat pencalonan sampai persyaratan bagi capres dan cawapres di Pilpres 2024.
Baca lebih lajut »
Pertama yang Mendaftar Capres-Cawapres, Anies-Cak Imin Bakal Sambangi KPU Pukul 8 PagiTim Koalisi Perubahan memastikan bakal paslon capres-cawapres Anies-Cak Imin akan mendaftar di hari pertama pembukaan pendaftaran di KPU
Baca lebih lajut »
Politikus Nasdem: 50 Ribu Orang Lebih Bakal Kawal Pendaftaran Anies dan Cak Imin ke KPUAnies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dipastikan bakal mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (19/10/2023) mendatang.
Baca lebih lajut »
Sudah Surati KPU, Pasangan Anies-Muhaimin Daftar Capres-Cawapres 19 OktoberPasangan AMIN akan menjadi bakal capres dan cawapres yang pertama mendaftar ke KPU.
Baca lebih lajut »