'KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dengan putusan MK tersebut, kata Idham.
Anggota KPU Idham Holik dalam konferensi pers soal putusan MK terkait batas usia capres cawapres di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin . . Sehingga dalam konteks putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023, KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dengan putusan MK tersebut,” kata Anggota KPU Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin .
“Seseorang yang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres, harus meminta izin kepada presiden,” tutur Idham.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Bakal Revisi PKPU No 19 Tahun 2023, Sesuaikan Putusan MK Soal Capres-CawapresKPU bakal merevisi PKPU 19/2023 menyesuaikan putusan MK yang mengabulkan gugatan seorang mahasiswa terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah/sedang menjadi kepala daerah.
Baca lebih lajut »
KPU Terbitkan PKPU 19/2023, Batas Minimal Usia Capres-Cawapres 40 TahunKPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, salah satunya mengatur tentang batas minimal usia capres-cawapres 2024 yakni berusia 40 tahun.
Baca lebih lajut »
KPU Terbitkan PKPU, Batas Minimal Usia Capres Cawapres Masih 40 TahunPeraturan KPU itu mengatur syarat pencalonan sampai persyaratan bagi capres dan cawapres di Pilpres 2024.
Baca lebih lajut »
Pascaputusan MK, KPU Revisi Syarat Usia Capres-CawapresDengan adanya putusan MK terkait batas usia capres-cawapres, KPU akan mengubah Pasal 13 Ayat 1 huruf q PKPU No 19/2023.
Baca lebih lajut »
PDIP: Putusan MK Harus Ditindaklanjuti Revisi UU Pemilu di DPR sebagai Payung Hukum KPUPolitikus PDIP mengatakan putusan MK yang memperbolehkan capres dan cawapres presiden yang berpengalaman maju dalam pilpres harus ditindaklanjuti dengan revisi UU Pemilu.
Baca lebih lajut »
KPU: Anies-Muhaimin Daftar ke KPU Hari Pertama, Kamis 19 Oktober 2023Idham Holik mengatakan, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan didaftarkan sebagai pasangan bakal capres dan cawapres pada Kamis 19 Oktober 2023
Baca lebih lajut »