Pakar Nilai Perppu Pilkada Masih Menggantung |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Pakar Nilai Perppu Pilkada Masih Menggantung |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 27 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 63%

Perppu tidak memiliki skenario jelas jika pandemi Covid-19 belum usai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indekstat Consulting and Research menilai bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 masih menggantung secara substansi penyelenggaran. Perppu menyebutkan pemungutan suara dapat ditunda dan dijadwalkan kembali apabila pandemi Covid-19 belum berakhir pada Desember 2020. Baca Juga CEO Indekstat Ary Santoso mengatakan, Perppu yang diterbitkan itu tidak memiliki skenario jelas bilamana pandemi Covid-19 belum usai sebelum tahapan dimulai.

Kendati demikian, dia tetap mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menerbitkan Perppu tersebut. Pengamat statistika politik ini mengatakan, Perppu memberikan ruang bagi KPU untuk segara menyusun tahapan Pilkada Serentak. Menurutnya, KPU juga harus bisa memastikan jika pandemi belum dinyatakan usai maka apakah pemungutan suara tetap dilaksanakan pada Desember sesuai Perppu atau diundur kembali. Lanjuntya, jika akhirnya diundur kembali maka hal ini akan berpengaruh pada mekanisme penganggaran di daerah pilkada.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bawaslu: Belum Ada Perppu, Pilkada Belum Tentu Ditunda |Republika OnlineBawaslu: Belum Ada Perppu, Pilkada Belum Tentu Ditunda |Republika OnlinePerppu Pilkada sebagai dasar hukum penundaan pemilihan serentak 2020 belum terbit
Baca lebih lajut »

Komnas HAM Minta Jokowi Cepat Keluarkan Perppu Penundaan PilkadaKomnas HAM Minta Jokowi Cepat Keluarkan Perppu Penundaan PilkadaKOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Baca lebih lajut »

Jokowi Resmi Terbitkan Perppu, Pilkada 2020 Digeser ke DesemberJokowi Resmi Terbitkan Perppu, Pilkada 2020 Digeser ke DesemberLewat Perppu Nomor 2 Tahun 2020, Presiden Jokowi menetapkan pemungutan suara Pilkada 2020 digeser ke dari bulan September ke Desember 2020.
Baca lebih lajut »

Rabu Besok, KPU Bahas Perppu Penundaan Pilkada Lewat Rapat PlenoRabu Besok, KPU Bahas Perppu Penundaan Pilkada Lewat Rapat PlenoNamun, KPU belum menerima salinan Perppu secara resmi.
Baca lebih lajut »

Presiden Jokowi Terbitkan Perppu PilkadaPresiden Jokowi Terbitkan Perppu PilkadaPresiden menyebut Perppu diterbitkan dengan mempertimbangkan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dinyatakan sebagai pandemi.
Baca lebih lajut »

Perppu Pilkada Terbit, Perludem: Masih Diselimuti KetidakpastianPerppu Pilkada Terbit, Perludem: Masih Diselimuti KetidakpastianDirektur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan penerbitan Perppu patut diapresiasi karena memberikan legalitas keberlanjutan pilkada
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-06 07:11:05