Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif. Menurut Feri, keputusan MK yang final mengikat itu bersifat erga omnes atau berlaku terhadap semua pihak sehingga DPR dan pemerintah harus menjalaninya.
Imbas keputusan DPR itu salah satunya berpotensinya gugatan hasil Pilkada di MK.'Ya Mudah dipersengketakan hasil ke Mahkamah Konstitusi kecuali pemerintah dan DPR sedang merencanakan mengganti hakim konstitusi,' tandas Feri. DPR Anulir Putusan MK DPR sebelumnya akan menggelar rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah menjadi Undang-Undang pada Kamis .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pakar Hukum UGM, Yance Arizona Angkat Bicara soal DPR Batalkan RUU PilkadaBerbagai elemen masyarakat turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pilkada di DPR dan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi yang
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum Tata Negara UGM: Keputusan Baleg DPR Adalah Pembangkangan Terhadap KonstitusiDPR kali ini lebih buruk dibanding DPR era masa orde baru. Kalau DPR pada masa orde baru hanya jadi tukang stempel dari RUU yang diajukan penguasa
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan DPR Tak Punya Izin Melawan Putusan MK, Begini PenjelasannyaDia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca lebih lajut »
DPR-Pemerintah 'Membangkang' jika Abaikan Putusan MK soal Pilkada, Menurut Pakar HukumPakar hukum tata negara menyatakan bahwa dua putusan terbaru MK terkait persyaratan pencalonan kepala daerah memberikan angin segar bagi demokrasi elektoral di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum Nilai MK Tidak Konsisten soal Ambang BatasJPNN.com : Praktisi hukum Nasrullah menilai pandangan MK dalam putusan tersebut seharusnya berlaku juga dalam menjaga suara partai di DPR
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum Tata Negara: Putusan MK Tidak Harus Diikuti Perubahan Undang-undangPutusan MK tidak harus diikuti dengan perubahan undang-undang, itu bisa langsung dilaksanakan,
Baca lebih lajut »